free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Menag Minta BPJPH Cek Kehalalan Setelah BPOM Tarik Roti Okko dari Pasaran

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

25 - Jul - 2024, 19:28

Placeholder
Roti Okko yang ditarik dari pasaran oleh BPOM. (foto dari style.bisnis)

JATIMTIMES - Penarikan roti Okko dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belakangan ini ramai menjadi perbincangan. Penarikan roti Okko tersebut disebabkan BPOM menemukan kandungan bahan kosmetik berbahaya di dalamnya. 

Menanggapi temuan BPOM itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk kembali mengecek kehalalan roti tersebut.

Baca Juga : JK Owners Indonesia Pengusaha Penggemar Rubicorn Jajaki Pantai Ngliyep dan Balekambang

"Nanti saya tanya ke Pak Kepala  BPJPH nanti untuk ini akan dicek ulang oleh kepala BPJPH benar nggak kalau rekomendasi BPOM seperti itu, tentu tidak boleh masuk dalam kategori halal," ujar Yaqut di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur,  Kamis (25/7/2024).

Lebih lanjut Yaqut mengatakan, jika nantinya roti Okko memang terbukti tak memenuhi persyaratan kehalalan produk, maka logo halal tak boleh ditempelkan. Menurut dia, logo halal wajib dibuktikan dari komposisi hingga cara pembuatan.

"Ya kalau memang tidak memenuhi persyaratan halal, tentulah nggak boleh," ucapnya.

Seperti yang sudah diketahui, BPOM sebelumnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat dalam produk roti yang tidak sesuai dengan komposisi produk saat pendaftaran dan tidak termasuk dalam daftar BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari fasilitas produksi dan pasar menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan," jelas BPOM.

Baca Juga : Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gencar Sosialisasi kepada Aparatur Desa

Dengan temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk segera menarik produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya, serta melaporkan hasil tindakan tersebut kepada BPOM. 

"BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah akan mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," ungkap BPOM.


Topik

Peristiwa Roti Okko Kemenag produk halal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy