JATIMTIMES - Sempat mangkir lebih dari sekali, seorang kepala desa berinisial S dari salah satu desa di Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, datang ke Kejaksaan Negeri. Kedatangan S ini dimaksudkan untuk menghitung kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga : Akhirnya, Selebrita Tulungagung Ini Kena Vonis 1 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta Rupiah
"Memang sebelumnya surat panggilan kita layangkan, tidak datang lebih dari sekali. Tapi akhirnya pada Rabu kemarin yang bersangkutan datang," kata Amri.
Ia membantah, jika akan ada penjemputan paksa seperti kabar yang berkembang selama ini di publik.
"Kalau jemput paksa tidaklah, kan kepentingan pemanggilan ini untuk penghitungan jumlah kerugian. Jadi jika tidak datang, yang rugi yang bersangkutan sendiri," ujarnya.
Menurut Amri, kepala desa berinitial S ini datang sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri untuk memenuhi undangan atau surat panggilan yang dikirimkan.
Penghitungan yang dilakukan inspektorat ini sebagai tindak lanjut dari penghitungan kerugian yang dilakukan oleh pihak PUPR. Terkait ini, Amri belum mau membuka apakah penghitungan ditemukan kerugian negara dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas TRC, BPBD Tulungagung Gelar Sosialisasi Mitigasi dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana
Namun, Ia memastikan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka terkait dugaan kasus korupsi ini.
"Tahun ini harus selesai, bahkan tidak akan lama lagi akan ada penetapan tersangkanya," tutupnya.