free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Akhirnya, Selebrita Tulungagung Ini Kena Vonis 1 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta Rupiah

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Jul - 2024, 15:58

Placeholder
Ilustrasi, net

JATIMTIMES - Dua selebrita yang sedang berseteru, salah satu diantaranya mendapatkan putusan berupa vonis dari hakim Pengadilan Negeri Tulungagung. Vonis yang dimaksud dijatuhkan pada CR yakni penjara 1 tahun dan denda 50 Juta Rupiah. 

Putusan kasus pelanggaran ITE ini dijatuhkan ke CR karena semua unsur termasuk pembuktian telah terpenuhi. 

Baca Juga : Kolaborasi dengan Yonif 511/Badak Hitam: SMK Islam Kanigoro Persiapkan Siswa Hadapi PKL 2024

Putusan dibacakan oleh Hakim YS Tanto ini menyebut, bahwa karena unsur telah terpenuhi dan terbukti dalam proses persidangan maka vonis 1 tahun penjara dan denda sebesar 50 Juta Rupiah. 

Namun demikian, meski telah diputuskan pihak CR masih punya waktu untuk menggunakan haknya berupa banding, pikir-pikir atau menerima dan menjalani hukuman. 

CR pun berdiskusi dengan penasehat hukumnya, tak lama kemudian ia menyatakan banding atas putusan ini. 

Salah satu penasehat hukum CR, yakni Sumardan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga proses berikutnya yakni banding. 

"Kami menganggap klien kami tidak bersalah, karena kami meragukan bahwa keidentitasan  seseorang itu perlu kejelasan dalam hukum. Apakah nama tadi Suprihatin atau Herlina, itu sebenarnya yang harus diuji dulu. Dalam hal ini kami akan tetap banding ke pengadilan tinggi, untuk menguji," ungkap Sumardan, Rabu (24/7/2024). 

Baca Juga : Pelatihan Fun English dari Unisba Blitar Tingkatkan Minat Belajar Siswa SDN 2 Kepuh Tulungagung

Sementara, Herlina selaku bagian dari sengketa ini, ketika dimintai komentarnya, menyatakan apresiasi terhadap kinerja pengadilan. Bagi Herlina, ini sebuah pembelajaran kepada siapa saja, bahwa menggunakan medsos itu juga ada akibat, bila tidak digunakan yang benar.

"Saya sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memberikan keadilan. Putusan ini sudah sesuai harapan, dan menurut saya sesuai dengan fakta di persidangan. Stop bullying, di sosial media. Hanya saja, saya sedikit kecewa, kenapa sudah divonis hukuman penjara, terdakwa tidak langsung ditahan. Dan sampai detik ini saya, masih menduga saudara terdakwa masih menyerang saya di akun facebooknya yang baru," pungkasnya.


Topik

Peristiwa Selebriti Tulungagung persetujuan Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni