JATIMTIMES - Satreskrim Polres Malang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Evi Wijayanti terhadap temannya gara-gara tak dipinjami uang Rp 1 juta. Reka ulang adegan pembunuhan menggunakan palu yang dipakai pelaku.
Tersangka asal Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya tersebut melakukan rekonstruksi di Polres Malang, Selasa (23/7/2024). Tidak hanya tersangka, sejumlah saksi juga turut dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka. Tampang datar nampak pada raut wajah tersangka yang kini berusia 51 tahun tersebut, selama berlangsungnya proses rekonstruksi.
Baca Juga : Mengenal 7 Lapis Langit dan Penghuninya dalam Islam
Dari pantauan JatimTIMES, tersangka memeragakan adegan mulai awal hingga terjadinya pembunuhan. Semula, tersangka memeragakan adegan saat dirinya tiba di rumah korban dengan menggunakan jasa ojek.
Terlihat, tersangka sempat bercengkerama dengan korban. Tersangka dengan korban sebelumnya memang saling mengenal dari sarana media sosial.
Pada rekonstruksi tersebut, tersangka juga menunjukkan saat dirinya makan rujak yang dijamu oleh pihak korban. Setelahnya, korban diketahui mempersiapkan alat salat untuk digunakan oleh tersangka.
Setelah beribadah, korban dan tersangka kembali ke ruang tamu. Mereka kemudian mengobrol. Tidak lama setelahnya, mereka masuk ke dalam ruang kamar.
Di sana, korban sempat bermain handphone sembari mengobrol dengan tersangka. Ketika momen itulah, tersangka mengatakan jika dirinya hendak meminjam uang senilai Rp 1 juta. Namun, lantaran berbagai pertimbangan, korban akhirnya menjawab belum bisa meminjami uang kepada tersangka.
Merasa sakit hati, tersangka kemudian mengambil palu yang sebelumnya dia persiapkan dari rumah kontrakannya. Dirasa ada kesempatan, tersangka kemudian memukul korban menggunakan palu. Pukulan telak tersebut membuat korban kesakitan sembari memegangi kepalanya.
Mengetahui hal itu, tersangka setengah merebahkan korban dan memegangi tangannya sembari menghujani pukulan kepada korban menggunakan palu. "Sepurane (maaf) mbak," celetuk tersangka saat dirinya memukuli korban menggunakan palu ketika rekonstruksi berlangsung.
Tersangka mengaku tidak ingat berapa kali dirinya memukul korban menggunakan palu. Sebab, tersangka saat melakukan aksinya sembari memejamkan mata. Namun diakui tersangka, dirinya berulang-ulang kali memukuli korban.
Korban seketika sekarat, sedangkan tersangka mengambil handphone milik korban setelah meletakkan palu ke bawah bantal. Bantal tersebut juga digunakan tersangka untuk menutup kepala korban yang telah babak belur.
Setelah memasukkan handphone ke dalam tas, tersangka bergegas kabur dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju ke rumah kontrakannya yang ada di Surabaya.
"Kami telah selesai melaksanakan rekonstruksi, kita hadirkan tersangka langsung dengan memakai pakaian pada waktu yang digunakan (ketika pembunuhan)," ungkap Kanit III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa saat ditemui JatimTIMES, usai memimpin jalannya rekonstruksi pada Selasa (23/7/2024).
Selain tersangka, lanjut Choirul, sejumlah saksi juga turut dihadirkan dalam rekonstruksi. Para saksi tersebut juga meliputi para tetangga korban yang sempat bertemu dengan tersangka.
"Ada para saksi yang (pada saat kejadian ada) di tempat kejadian perkara, sejumlah empat orang," tuturnya.
Tersangka, para saksi hingga peran pengganti korban tewas tersebut, disampaikan Choirul, kemudian memeragakan adegan rekonstruksi mulai dari kedatangan tersangka hingga terjadinya pembunuhan.
Baca Juga : Waspada, Modus Agen Penyalur Kerja di Luar Negeri
"Tadi sejumlah 45 adegan telah kami laksanakan, mulai dari datang sampai (tersangka) memukul berkali-kali yang ternyata dengan memejamkan mata," ujarnya.
Lantaran memejamkan mata itulah, yang membuat tersangka tidak ingat berapa kali dia memukul korban menggunakan palu. "Nanti untuk jumlah tepatnya berapa, kami akan menunggu hasil VeR (Visum et Repertum)," imbuhnya.
Dijelaskan Choirul, rekonstruksi pembunuhan dilakukan di Polres Malang guna menjaga kondusifitas. Dikhawatirkan, jika rekonstruksi berlangsung di TKP, akan banyak warga yang menyaksikan sehingga menghambat jalannya rekonstruksi.
"Jadi di sini sudah cukup untuk menggambarkan kejadian dari awal sampai akhir," imbuhnya.
Choirul menyebut, secara umum tidak ada fakta baru dari rekonstruksi pembunuhan tersebut. "Pelaku ini jujur, karena kesesuaian keterangan para saksi dengan rekonstruksi ini semuanya juga sama," tuturnya.
Apakah rekonstruksi saat tersangka salat sebelum menghabisi korban merupakan skenario dari pelaku? Choirul menyebut fakta dalam kasus pembunuhan ini memang demikian. Terdapat mukena dan sajadah di TKP yang memang digunakan oleh tersangka untuk salat.
"Menurut dia (tersangka) salatnya disuruh korban, karena sudah menjelang waktu beribadah. Sehingga pelaku salat di ruangan waktu melakukan kejadian. Sedangkan korban salat di kamarnya sendiri yang bersebelahan, jadi beda ruangan," beber Choirul.
Dari hasil rekonstruksi, diutarakan Choirul, pada saat dipukul menggunakan palu, korban tak berdaya untuk melakukan perlawanan. "Berdasarkan tadi (rekonstruksi), tidak ada perlawanan," pungkas Choirul.
Sebagaimana diberitakan, aksi pembunuhan keji yang disinyalir telah direncanakan oleh tersangka tersebut diketahui terjadi pada Selasa (16/7/2024) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara itu, identitas korban tewas bernama Sunik (48) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Motif tersangka tega membunuh korban karena merasa sakit hati tidak diberikan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta. Tersangka membunuh korban dengan cara memukul bagian kepala berulang kali menggunakan palu.
Palu yang dijadikan sarana untuk membunuh tersebut, telah disiapkan oleh tersangka dari rumah kontrakannya sebelum berangkat ke kediaman korban. Usai melancarkan aksinya, tersangka kabur dengan membawa handphone serta sepeda motor Honda Vario milik korban ke rumah kontrakannya di Krembangan, Surabaya. Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (20/7/2024).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Sedangkan ancamannya adalah hukuman pidana mati.