JATIMTIMES – Polisi memastikan bahwa insiden yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) pencari bekicot yang kedapatan membawa tujuh buah cabai telah berakhir damai setelah melalui proses mediasi di Mapolsek Garum.
Kapolsek Garum AKP Punjung Setyo Himawan, menjelaskan bahwa mediasi antara pasutri berinisial SW (41) dan LW (36) dengan pemilik kebun cabai, Nuriman, berlangsung lancar dengan melibatkan perangkat desa setempat.
Baca Juga : Dua Inovasi Mahasiswa Unisba Berjaya di Kompetisi INOTEK Kota Blitar
AKP Punjung Setyo Himawan menegaskan bahwa proses mediasi tersebut dilakukan untuk mencari solusi damai bagi kedua belah pihak. "Mediasi ini dilakukan di Mapolsek Garum dengan menghadirkan pasutri SW dan LW serta pemilik kebun cabai, Nuriman, dan juga perangkat dDsa Karangrejo," jelas Punjung, Senin (22/7/2024).
Dari hasil mediasi itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Dengan kesepakatan ini, proses hukum atas kasus dugaan pencurian cabai tersebut tidak akan dilanjutkan.
"Setelah mediasi itu, pasutri SW dan istrinya, LW, kembali ke rumah mereka dengan damai," tambah Punjung.
Polisi juga telah menyosialisasikan hasil mediasi tersebut kepada warga masyarakat Karangrejo Garum, Blitar, untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman lebih lanjut di masyarakat.
Dalam insiden yang terjadi sebelumnya, pasutri SW dan LW ditangkap oleh warga Karangrejo pada Sabtu malam, 20 Juli 2024, ketika mereka terlihat mondar-mandir di kebun cabai milik Nuriman. Pada saat kejadian, Nuriman sedang berjaga di ladangnya karena adanya laporan banyak cabai yang hilang ketika harganya sedang tinggi seperti saat ini. Nuriman yang curiga kemudian menangkap kedua pasutri tersebut.
Setelah diamankan, warga menemukan bahwa SW membawa tujuh buah cabai. Warga yang kesal dengan tindakan pencurian tersebut kemudian menyuapkan cabai mentah kepada SW sebagai bentuk hukuman.
Baca Juga : Viral, Keluhan Warga Kota Malang yang Perpanjang STNK 5 Tahunan Harus Bolak-Balik
Dalam pemeriksaan awal oleh polisi, pasutri tersebut mengaku bahwa mereka berada di kebun Nuriman untuk mencari bekicot yang biasa mereka olah dan jual. "Mereka mengatakan bahwa tujuan awalnya adalah mencari bekicot, namun ketika tidak menemukan bekicot, mereka melihat cabai dan memutuskan untuk mengambil tujuh buah cabai tersebut untuk dijadikan sambal di rumah," ujar Punjung.
Pasangan ini juga menyatakan bahwa mereka tidak mampu membeli cabai karena harganya yang mahal. "Mereka mengatakan bahwa harga cabai yang tinggi membuat mereka sulit untuk membelinya, sehingga memutuskan untuk mengambil beberapa buah cabai dari kebun tersebut," kata Punjung.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak kepolisian berharap bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan dan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelesaikan permasalahan.
"Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami kondisi satu sama lain dan menghindari tindakan main hakim sendiri," tegas Punjung.