JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tetapkan tersangka atas status perkara kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) APBDes tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Sebelumnya, Tim penyidik telah memanggil ratusan saksi untuk proses penyidikan dan pemeriksaan dari tahun 2023 sampai hari ini Senin (22/07/2023) siang, pria berstatus Sekertaris Desa (Sekdes) Sidomulyo Jatirogo EW, Dan Sekdes Sidoasri Kenduruan AM ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Bulan Muharam, Puluhan Yatim Piatu Terima Santunan di Desa Tanggung Campurdarat Tulungagung
Penetapan ini bukan tanpa alasan, sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan proses penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor: PRINT – 941 /M.5.33./Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023.
Bahwa pengadaan APMD di Kabupaten Tuban sebagai dalih Pilot Project untuk peningkatan pelayanan masyarakat desa perihal urusan pelayanan persuratan guna mewujudkan transformasi desa berbasis inovasi menuju desa digital.
Sayangnya, dari total 58 unit perangkat APMD yang direalisasikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban bersama Ahli IT telah melakukan pemeriksaan di lapangan menemukan fakta 51 unit APMD tersebut merupakan perangkat rakitan atau tidak memenuhi standar pabrikasi perangkat dan tidak mengacu kepada Pilot Project.
“Setelah penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp 1.559.129.107,00 (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh rupiah),” ungkap Kajari Armen Wijaya dalam konferensi pers.
Lanjutnya, atas perbuatan tersangka EW dan AM disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga : Kapolres Malang Bantah Dugaan Salah Tangkap Pembunuh Lansia di Pakis: Ada Bukti DNA dan SCI
Serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," tutupnya.(*)