JATIMTIMES - Lembaga Amil Zakat (LAZ) menjadi fasilitator zakat, infaq dan sedekah, bagi masyarakat umum. Namun ternyata tak semua LAZ memenuhi persyaratan izin yang semestinya. Di Kota Batu, masih banyak lembaga amil zakat yang belum mengurus rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai salah satu izin yang harus dipenuhi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Baznas Kota Batu Abu Sufyan. Dikatakan, bahwa pihaknya hingga kini hampir tidak pernah mendapati LAZ yang mengurus administrasi rekomendasi Baznas Kota Batu untuk izinnya.
Baca Juga : Pemprov dan Bank Jatim Salurkan BLT ke Buruh, Pj Gubernur: Bermanfaat untuk Anak Masuk Sekolah
"Secara legalitas memang harus dapat izin rekomendasi Baznas, tetapi sampai saat ini belum ada yang meminta tandatangan rekomendasi. Artinya izin yang disyaratkan belum sesuai," jelas Abu Sufyan saat ditemui JatimTIMES di kantornya, belum lama ini.
Sebab, kata dia, LAZ perlu mengurus di tingkat daerah untuk bisa memenuhi segala persyaratan dan keamanan administrasi. Hal tersebut menurut dia juga sudah disyaratkan dalam regulasi Kementerian Agama untuk mendapatkan izin Baznas selaku lembaga pemerintah non struktural.
Mengenai jumlah LAZ yang belum mengurus izin rekomendasi, dirinya belum bisa memastikan. Ia hanya menyampaikan jika saat ini masih ada lebih dari lima LAZ yang belum mengantongi rekomendasi tersebut.
"Sedangkan di Malang Raya mungkin lebih dari 10," sebutnya.
Abu Sufyan mengatakan, jika selama ini banyak LAZ telah beroperasi dan telah mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat infaq dan sedekah. Jumlahnya juga tak tanggung-tanggung, bahkan banyak yang perolehannya melebihi Baznas sendiri di Kota Batu.
Hal ini menurutnya sangat disayangkan. Mengingat, legalitas dan syarat LAZ harusnya yang bisa memberikan rasa aman pada para pihak yang berzakat. Ia menambahkan, bahkan tak semua LAZ juga diketahui menyalurkan zakat sesuai syariat kepada orang-orang yang berhak.
"Secara hukum positif jika persyaratan izinnya belum dipenuhi maka belum legal. Padahal yang seharusnya dipastikan aman secara syar'i, aman legalisasi atau izin dan sebagainya, lalu aman untuk NKRI atau tidak disumbangkan untuk kepentingan yang mengancam kedaulatan negara," tuturnya.
Baca Juga : Kesalahan Cuci Muka Yang Bikin Kulit Wajah Jadi Bermasalah
Sufyan, sapaannya, menyampaikan bahwa potensi zakat di Kota Batu cukup besar. Sehingga seharusnya difasilitasi oleh LAZ dengan legalitas yang jelas. Baik secara hukum syariat maupun hukum positif atau sesuai regulasi negara.
"Kalau umat muslim (Di Kota Batu) yang zakat minimal Rp1 juta per keluarga, ya, sekitar Rp50 M. Banyak yang disalurkan ke LAZ itu ada yang juga belum disampaikan zakatnya," bebernya.
"Yang LAZ belum punya rekomendasi itu malah penghasilan atau perolehannya delapan kali lipat dari Baznas," imbuhnya.
Sufyan berharap, masalah ini disadari oleh lembaga amil zakat di Kita Batu. Sebab, amanah yang harus disampaikan juga harusnya oleh lembaga yang bertanggung jawab pada regulasi. Meski banyak di antaranya mengurus izin di tingkat pusat dan provinsi, dia tetap menyarankan agar mengurus rekomendasi di tingkat daerah.
"Ada yang mengurus di pusat, provinsi. Tapi sebenarnya perlu diurus di tingkat kota," tegasnya.