JATIMTIMES - Umat Muslim sangat dilarang untuk mengkonsumsi makanan dan minuman mengandung alkohol yang memabukkan. Namun mengapa buah durian masuk kategori halal padahal secara alami mengandung alkohol?
Di Alquran sendiri sudah dijelaskan bahwa umat muslim hanya diperbolehkan makan dan minum yang halal serta menjauhi yang haram. Salah satu yang diharamkan adalah produk yang mengandung alkohol karena bisa menyebabkan mabuk. Tapi sebenarnya tidak semua yang mengandung alkohol lantas menjadi haram, contohnya saja buah durian.
Baca Juga : Resep Ramuan Tidur Nyenyak Semalaman dari dr Zaidul Akbar
Buah yang dijuluki sebagai raja buah ini secara alami mengandung alkohol jenis etanol dan metanol. Kendati demikian, durian masuk dalam kategori makanan halal.
Alasan Buah Durian Halal di Makan
Dilansir dari situs resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), durian dihalalkan karena tidak menyebabkan mabuk.
Masih dari sumber yang sama, ada dua jenis alkohol dalam Islam. Pertama adalah alkohol yang diharamkan. Misalnya wine, tuak, sake, dan minuman-minuman beralkohol lainnya. Kesemuanya jadi haram karena dinilai proses fermentasi sengaja dilakukan untuk memberikan efek memabukkan pada minuman.
"Menurut kaidah fikih, khamar itu, banyak atau sedikitnya, sama hukumnya: haram. Tidak ada keraguan, tidak pula ada tawar menawar," tulis LPPOM MUI.
Namun, Imam Abu Hanifah berkata sedikit berbeda. Ia berpendapat bahwa khamar pasti mengandung alkohol, tapi tak semua alkohol disebut khamar.
Salah satu contohnya adalah durian matang yang mengandung alkohol karena proses fermentasi. Demikian pula buah-buahan matang dan dibuat jus yang konon mengandung alkohol.
"Namun, para ulama tidak ada yang mengharamkan buah durian atau jus buah," tambah LPPOM MUI.
Dalam Al-Qur'an dan hadis juga disebutkan dengan jelas, yang dimaksud dengan 'khamr' dan diharamkan adalah dalam bentuk minuman. Sedangkan durian tak termasuk dalam kategori minuman.
Baca Juga : Seribu Asa Seorang Sahabat
"Mengonsumsi apa pun, kalau bukan minuman, meski mengandung alkohol, apalagi itu buah durian masih alami dan tidak melalui proses pengolahan, maka pada dasarnya halal," tulis LPPOM MUI.
Jika pun ada orang yang mabuk setelah mengonsumsi durian, maka hal itu dianggap sebagai berlebihan.
"... dan makan serta minum-lah, tetapi jangan-lah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS Al Araf ayat 31).
Pendapat serupa juga disampaikan oleh ustaz Khalid Basalamah. Menurutnya, durian akan berubah menjadi makanan haram jika warna dan rasanya telah berubah.
"Durian pun waktu awal dibuka biasanya tidak ada alkohol, tapi dia kalo dibiarkan maka akan berubah. Kalau kuning sekali, akan berubah menjadi putih dan rasanya pun akan berbeda," kata ustaz Khalid Basalamah, dikutip dari channel YouTube Menara Islam, Minggu (21/7/2024).
Ia pun menyarankan untuk menghindari makanan-makanan tersebut terutama pada makanan yang difermentasi serta makanan-makanan yang rasanya mulai berubah menjadi lebih kecut. Walaupun berasal dari makanan yang halal, tetapi sangat tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi jika makanan atau minuman tersebut sudah mengandung alkohol.
"Karena seperti khamr, yang berasal dari anggur yang asalnya buah itu halal tetapi kemudian menjadi haram setelah mengandung zat yang memabukkan," kata ustaz Khalid Basalamah.