JATIMTIMES - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, terus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Hal ini dilakukan secara kongkret dengan menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) kepada enam instansi atau lembaga yang terdiri dari yayasan, masjid, dan sekolah swasta diberbagai daerah.
Enam instansi penerima hibah tersebut antara lain, MI Al-Istiqomah, Masjid Al Muflikhun, Yayasan Pondok Pesantren Pondasi Agama Darul UNSI Littholibin, Yayasan Darun Najah, MTs Ma’arif Pager dan MTs Thoriqul Ulum.
Baca Juga : Demokrat Beri Rekomendasi Pasangan Karna-Khoirani Maju Calon Bupati dan Wabup Situbondo
Dalam seremonial penyerahan hibah yang dilakukan belum lama ini, diketahui bahwa BMN yang dihibahkan adalah kursi kayu yang masih layak pakai. Kursi kayu ini merupakan aset lama setelah UIN Malang melakukan peremajaan atau peningkatan sarana dan prasarana yang ada di kampus Ulul Albab.
Kepala Bagian Umum UIN Malang, Ita Hidayatus Solihah, membenarkan hal tersebut. Kursi kayu yang dihibahkan ini kondisinya masih sangat layak untuk digunakan oleh institusi penerima. "Hal ini didasari hasil survei tim BMN UIN Malang di lapangan," katanya.
Lebih lanjut, bahwa dalam proses hibah BMN ini, tentunya tidaklah sembarangan. Terdapat regulasi yang menjadi dasar dalam proses hibah BMN, sehingga proses hubah memang sesuai dengan prosedur.
"UIN Malang secara resmi telah melakukan serah terima hibah dan transfer keluar masuk BMN kepada enam instansi penerima hibah BMN berupa kursi kayu," jelasnya.
Hibah kursi kayu layak pakai ini, tentunya menjadi upaya untuk memberikan manfaat kepada lembaga pendidikan. Diharapkan, hibah kursi kayu layak pakai ini dapat bermanfaat pada masing-masing lembaga penerima hibah, termasuk juga memberikan keberkahan bagi UIN Maliki Malang.
Baca Juga : Meski Telah Klarifikasi, Roti Aoka Masih Ramai Disebut Mengandung Pengawet Berbahaya
"Semoga ini bermanfaat, serta mendukung kegiatan mereka dalam memberikan pelayanan dan pendidikan kepada masyarakat," pungkasnya.