free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Banyuwangi Bersama Eksekutif Lakukan Finalisasi Pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Jul - 2024, 18:32

Placeholder
H. Basir, Ketua Gabungan Komisi I dan IV yang membahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Kabupaten Banyuwangi. (foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi bersama ekskutif akhirnya menyelesaikan atau finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Menurut Ketua Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi, H. Basir, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam pembahasan akhir. Anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati materi pasal demi pasal yang tercantum dalam Raperda dimaksud.

Baca Juga : Siap Sambut Pengunjung GIIAS 2024, Astra Financial Hadirkan Layanan Keuangan One Stop Solution

“Dalam rapat finalisasi antara anggota Komisi I dan IV bersama eksekutif sudah menyepakati materi atau pasal demi pasal yang tercantum di Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang terdiri dari 11 BAB 28 Pasal,” ujar H. Basir saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA), pada Jumat (19/07/2024).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menuturkan Raperda ini diinisiasi wakil rakyat diharapkan bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan fasilitasi penyelenggaran pesantren.

”Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan dengan kewajiban mengembangkan nilai Islam Rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” tambahnya.

Dalam Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren antara lain permasalahan yang diatur pemerintah daerah dapat memberikan fasilitasi untuk fungsi pendidikan dan pelatihan, fungsi dakwah serta fungsi pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya dia menambahkan dalam Perda tersebut juga diatur tentang kewajiban pemerintah daerah untuk membangun dan mengelola Sistem Data dan Informasi Pesantren Daerah (SDIPD) berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) yang berkaitan dengan data pesantren.

”SDIPD tersebut paling sedikit memuat nama, alamat, dan sejarah singkat Pesantren,” jelasnya.

Untuk pendanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, lanjut Basir bersumber dari APBN berupa DAK, APBD Provinsi berupa bantuan khusus keuangan dan APBD Kabupaten Banyuwangi serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Tak Ada Makan Siang Gratis, Khofifah Diingatkan Tak Cuil APBD Setelah Borong Rekom Partai

”Pelaksanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Basir.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan pesantren yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Akademisi dari Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pesantren dan keagamaan.

”Pembentukan tim monitoring dan evaluasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati,“ ujar Basir.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes) yang dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi masyarakat.

”Setelah finalisasi, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini akan dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses mekanisme fasilitasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah,” pungkas H. Basir.


Topik

Pemerintahan DPRD Kabupaten Banyuwangi Basir Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Nurlayla Ratri