JATIMTIMES - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah mendalami dugaan korupsi proyek yang dikerjakan PT INKA di Republik Kongo. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap kasus tersebut. Dikatakannya, penyidik telah melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan para saksi. "Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024," ungkap Windhu Sugiarto, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga : Tiga Hari Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Situbondo Tilang Ratusan Pengendara
Penggeledahan yang dimaksud dilakukan penyidik Kejati Jatim pada Selasa (16/7/2024) lalu. Pada kesempatan itu, Kejati Jatim mengobok-obok kantor PT INKA yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Madiun.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembiayaan PT Industi Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastructure (JV TSG Infra). Pembiayaan ini terkait dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Republik Kongo.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut. Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun," imbuhnya.
Dugaan korupsi ini terendus, bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Kongo.
Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing. Perusahaan asing itu, kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, Kongo.
PT INKA Multi Solusi (PT IMST) yang tak lain anak usaha PT INKA bersama TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.
Baca Juga : Korupsi Geden Era Gubernur Khofifah Hampir Buat Pembahasan APBD Pemprov Jatim 2024 Macet
PT INKA lantas ditengarai memberikan sejumlah dana talangan yang tidak dibeber nominalnya kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Sejauh ini, para pihak terkait sudah diperiksa.
Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.
"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya," imbuhnya.