JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang akan melakukan pengecekan suara sound system horeg secara langsung untuk mengetahui tingkat kekerasan suara yang dikeluarkan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo menyampaikan, pengecekan suara sound system horeg tersebut merupakan salah satu tahapan dalam merumuskan poin-poin pembahasan rencana perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Baca Juga : Damkarmat Kota Batu Kekurangan Hidran, Hanya Ada 10 dari Kebutuhan 30 Unit
Di mana salah satu yang disoroti pada rencana perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum tersebut yakni pembatasan terhadap aktivitas sound system horeg di wilayah Kabupaten Malang.
Pasalnya, aktivitas cek sound system horeg ini sudah menjadi sebuah fenomena tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Malang. Ada yang merasa diuntungkan dan ada juga yang merasa dirugikan.
Menurut Bowo, aktivitas cek sound system horeg dapat dinilai menguntungkan bagi orang-orang yang dapat menikmati dentuman suara keras dari sound system tersebut. Sedangkan juga tidak sedikit yang merasa dirugikan. Terlebih lagi bagi masyarakat kaum rentan.
"Yang dikeluhkan masyarakat tentang kesehatan, mengancam masyarakat manula, ibu hamil, anak di bawah umur, serta mengancam fisik bangunan," ungkap Bowo kepada JatimTIMES.com.
Menurutnya, keluhan-keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana akan melakukan perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
"Ya melibatkan Pemerintah daerah, DPRD, stakeholder, masyarakat, TNI/Polri, OPD terkait, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dokter THT, Dokter jantung, komunitas cek sound, semua akan kita akomodir biar tidak terjadi protes sana sini lagi di Kabupaten Malang," jelas Bowo.
Sementara itu, pada tahun 2023 lalu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat (sekarang menjabat Penjabat Walikota Malang) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang penyelenggaraan karnaval atau cek sound dan hiburan keramaian.
Baca Juga : 3 Hari Jelang Ditutup, Yuk Kader Terbaik PKK Kabupaten Malang Segera Ikuti PKK Awards
Pada poin ketujuh di dalam SE tersebut disebutkan bahwa setiap penyelenggaraan karnaval atau cek sound dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
"60 desibel itu banyak protes, ternyata setelah diukur oleh teman-teman komunitas itu terlalu rendah. Sedangkan kita bicara ini sudah hampir mencapai 60 desibel, itu yang diprotes," beber Bowo.
Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Malang bersama pihak-pihak terkait telah menyiapkan alat khusus untuk mengukur kekuatan suara yang dikeluarkan oleh penyelenggara cek sound system horeg.
"Jadi kami sudah siapkan alat untuk mengukur suara yang dikeluarkan cek sound. Itu akan kita ukur kekuatan yang dikeluarkan berapa. Rencananya besok Jumat (19/7/2024) di Desa Urek-urek ada cek sound, kita akan ke sana," pungkas Bowo.