JATIMTIMES - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Kelas 1A mencatat bahwa angka pengajuan dispensasi perkawinan di Kabupaten Malang mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam dua tahun terakhir.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang 1A Misbah menyampaikan, bahwa pengajuan dispensasi perkawinan pada tahun 2022 lalu tercatat sebanyak 1.455 perkara. Kemudian di tahun 2023 lalu turun menjadi 1.009 perkara pengajuan dispensasi perkawinan. "Di tahun 2023 ada 1.009 perkara pengajuan dispensasi perkawinan. Sekarang tahun 2024 di pertengahan tahun ada 300-an, jadi nggak sampai 400 (perkara pengajuan dispensasi perkawinan)," ungkap Misbah kepada JatimTIMES.com.
Baca Juga : Dewan Etik Daerah PKS Turun Tangan, Ingatkan Bakal Calon Ahmad Fuad Rahman
Pihaknya juga menegaskan, bahwa pengajuan dispensasi perkawinan tidak relevan dengan adanya pernkawinan anak di Kabupaten Malang. Misbah pun mengatakan, bahwa perkawinan anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh anak belum berusia 18 tahun.
"Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM itu yang dimaksud anak itu adalah setiap manusia yang belum mencapai umur 18 tahun. Itu perkawinan anak, itu yang harus dicegah supaya tidak terjadi perkawinan anak," jelas Misbah.
Selanjutnya, jika di Pengadilan Agama Kabupaten Kelas 1A, pengajuan dispensasi perkawinan berlaku bagi seseorang atau pasangan yang akan melangsungkan perkawinan di bawah usia yanh diperbolehkan. Di mana usia yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan yakni 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
"Karena belum umur 19 tahun maka mengajukan perkara dispensasi kawin. Jadi perkara dispensasi kawin dengan perkara perkawinan anak itu tidak relevan. Artinya kalau perkara pengajuan dispensasi perkawinan itu dijadikan dasar terjadinya perkawinan anak itu tidak relevan, tidak pas," tegas Misbah.
Baca Juga : Peringati Hari Keluarga Nasional, DP3AP2KB Kota Batu Gelar Lomba Kampanye Intervensi Sensitif TPK
Selain itu, pihaknya mengatakan bahwa terdapat dua cara dalam melakukan proses perkawinan. Yakni secara formal dan non formal atau tidak formal. "Yang formal itu mereka yang melakukan sesuai dengan aturan. Jadi karena masih di bawah umur maka harus mengajukan dispensasi kawin. Tetapi ada juga perkawinan anak yang non formal, yaitu mereka yang melakukan pernikahan sirih," terang Misbah.
Tetapi, pihaknya tetap mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang juga turut serta melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat Kabupaten Malang dapat melakukan perkawinan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. "Pengajuan dispensasi perkawinan setiap tahun mengalami penurunan. Jadi ini sudah ada upaya-upaya dari Kabupaten Malang untuk bisa menekan perkawinan di bawah usia yang ditetapkan di undang-undang," pungkas Misbah.