free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Sanusi Jelaskan Perihal Hibah Tanah 30 Ha ke UB: Semua Sudah Sesuai Aturan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

13 - Jul - 2024, 02:52

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat menjelaskan perihal hibah lahan Pemkab Malang ke Universitas Brawijaya saat ditemui di Hotel Atria Malang, Jumat (12/7/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi menjelaskan perihal hibah lahan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang selanjutnya diserahkan untuk penyelenggaraan pendidikan Universitas Brawijaya (UB). 

Tanah yang dihibahkan oleh Pemkab Malang memiliki luas hampir 30 hektare (Ha) atau lebih tepatnya 289.854 meter persegi. Di mana lahan tanah tersebut berada di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu mengatakan, bahwa proses hibah lahan tanah Pemkab Malang kepada Kemendikbudristek RI yang selanjutnya dihibahkan untuk penyelenggaraan pendidikan UB pada tahun 2022 lalu sudah sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

Di mana penyerahan tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Malang dengan Kemendikbudristek RI tentang hibah tanah milik Pemkab Malang dengan Nomor: 032/4805/35.07.204/2022 - 41454/A.A2/LK.01.01/2022. 

Proses penyerahan hibah lahan milik Pemkab Malang kepada Kemendikbudristek RI untuk penyelenggaraan pendidikan UB ini dilakukan langsung oleh Bupati Malang HM. Sanusi kepada Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Suharti pada Jumat (24/6/2022). 

Sanusi menyebut, bahwa proses hibah lahan tanah milik Pemkab Malang tersebut seiring berubahnya status UB menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Di mana dengan berubahnya status UB dari BLU ke PTNBH, pihak UB melakukan pengembangan penyelenggaraan pendidikan di wilayah Kabupaten Malang. 

"Maka ada lahan milik Pemkab Malang itu ada hampir 30 hektare di Kepanjen itu disepakati lalu diproses," kata Sanusi kepada JatimTIMES.com, Jumat (12/7/2024). 

Pihaknya menjelaskan, proses hibah lahan tanah milik Pemkab Malang kepada Kemendikbudristek RI untuk penyelenggaraan pendidikan UB ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Di mana pada Pasal 331 ayat (2) poin d Permendagri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum. 

Kemudian di Pasal 335 ayat (1) dan ayat (2) Permemdagri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa terdapat 17 jenis kegiatan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD. Salah satunya untuk sekolah atau lembaga pendidikan non komersial. 

"Memang untuk pemberian hibah kepada lembaga pendidikan itu tidak mengharuskan dengan persetujuan DPRD," tutur Sanusi. 

Meskipun tidak memerlukan persetujuan DPRD, Pemkab Malang tetap memberikan surat pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten Malang mengenai proses hibah lahan tanah Pemkab Malang kepada Kemendikbudristek RI untuk penyelenggaraan pendidikan UB. Di mana surat pemberitahuan Bupati Malang yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang dengan Nomor: 032/3779/35.07.204/2022 tertanggal 17 Mei 2022. 

"Sebenarnya kalau dipahami secara utuh karena untuk kepentingan bangsa dan negara ya sudah berjalan dengan baik sesuai aturan. Kalau dibaca ayat 1 maka harus persetujuan dewan, kalau dibaca ayat 2 ada pengecualian tidak harus persetujuan dewan apabila untuk kepentingan umum salah satunya pendidikan," beber Sanusi. 

Lebih lanjut, pihaknya mengaku tidak ada kompensasi apapun yang diterima oleh Pemkab Malang. Pasalnya lahan milik Pemkab Malang yang dihibahkan tersebut merupakan tanah negara yang digunakan untuk kepentingan negara dan bangsa di bidang pendidikan. 

"Nggak ada kompensasi apapun terhadap Pemkab Malang dan memang itu tanah negara digunakan negara ya sudah," ujar Sanusi. 

Menurutnya, dengan selesainya proses hibah lahan dari Pemkab Malang kepada Kemendikbudristek RI untuk penyelenggaraan pendidikan UB, merupakan keuntungan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Malang. 

Pasalnya, dengan keberadaan UB di Kecamatan Kepanjen, maka akan mendekatkan lembaga pendidikan dengan masyarakat Kabupaten Malang. "Kita berikan karena untuk meningkatkan SDM (sumber daya manusia) Kabupaten Malang," pungkas Sanusi.


Topik

Pemerintahan bupati malang hibah tanah ub pemkab malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana