JATIMTIMES - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang bertindak secara benar dan profesional dalam melakukan proses verifikasi faktual (verfak) bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo.
Bahkan Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi mengingatkan agar KPU Kota Malang tidak main mata dalam proses verfak yang akan berlangsung selama 10 hari ke depan. Dalam hal ini, pria yang akrab disapa Didik ini mengaku bahwa LIRA juga akan terus memantau jalannya proses verfak dengan jaringan yang dimiliki.
Baca Juga : Sambut Kunjungan Tim Google, Pj Wali Kota Batu Ingatkan ASN Tak Boleh Gaptek
Pemantauan serupa menurutnya juga dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu melalui saluran youtube yang disiarkan secara streaming beberapa waktu lalu. Pun dengan mendapatkan banyak informasi melalui jaringan yang ada di KPU dan Bawaslu Kota Malang.
"Kami mendengar, ada dugaan kuat pengkondisian agar Bapaslon perseorangan ini dapat diloloskan dalam tahap vermin kemarin dan verfak nanti, yang melibatkan jaringan penyelenggara Pemilu di tingkat Kota, Kecamatan hingga kelurahan," jelas Didik.
Bahkan data dukungan KTP yang diperoleh Bapaslon perseorangan ini, sebagian di antaranya diduga bersumber dari penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Selain itu diduga juga bersumber dari data KTP dukungan Caleg pada Pemilu Legislatif 2024 kemarin.
"Logikanya, kalau data dukungan mereka saja tidak murni berasal dari Masyarakat, maka ketika di Verifikasi Faktual nanti dugaan kami akan ada operasi pengkondisian lapangan baik di penyelenggara pemilu maupun di titik-titik sasaran yang akan di Verfak," terang Didik.
Pihaknya juga menyoroti hasil verifikasi administrasi (vermin) yang berlangsung beberapa waktu lalu. Menurutnya, data dukungan yang semula disebut ganda hingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tiba-tiba menjadi memenuhi syarat. Informasi itu didapat dari penyelenggara pemilu.
"Sehingga patut dipertanyakan proses verifikasi administrasi KPU kemarin. Saat ini data dukungan yang dianggap memenuhi syarat untuk kemudian di verifikasi faktual berjumlah 49.900 dukungan, jumlah tersebut diatas persyaratan minimal dukungan bapaslon perseorangan sebesar 48.882 dukungan KTP," tutur Didik.
Baca Juga : Dishub Surabaya Tertibkan Jukir Liar di Kota Lama, Lima Orang Disanksi Tipiring
Untuk itu dalam tahapan Verfak ini, pihaknya mengingatkan KPU dan Bawaslu agar tetap berpedoman pada Surat Keputusan KPU No.532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Tahun 2024. Serta Undang - Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah terkait metode verifikasi faktual yang dilakukan adalah dengan sistem sensus, bukan sampling," imbuh Didik.
Sehingga nantinya, KPU dan Bawaslu melalui jajaran dibawahnya harus melakukan sensus sejumlah data dukungan yang diajukan oleh Bapaslon Perseorangan, dalam hal ini sejumlah 49.900 data dukungan yang diajukan oleh Bapaslon Heri Cahyono dan Rizki Boncel. Artinya akan ada proses verifikasi faktual oleh jajaran KPU di lapangan dengan mendatangi atau mendatangkan 49.900 orang yang ada dalam data dukungan yang tersebar di 5 Kecamatan.
"Sedangkan kami meminta pihak Bawaslu beserta jajarannya harus mengawasi dan mengawal pelaksanaan Verfak ini sesuai dengan aturan yang ada, jangan sampai ada main mata untuk menggampangkan proses verfak agar bisa diloloskan begitu saja," pungkas Didik.