JATIMTIMES – Bea Cukai Blitar melakukan penindakan besar terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Blitar. Sebanyak 107 koli rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai berhasil disita dari sebuah bus antarkota di Kecamatan Sananwetan pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
Penindakan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Bea Cukai Blitar dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.
Baca Juga : Penjelasan Pengadilan Terkait Pemberhentian Pembangunan Masjid di Malang
Kepala Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo, memberikan penjelasan terkait kronologi penindakan ini. Berawal dari informasi intelijen yang diterima mengenai adanya kiriman rokok ilegal dalam sebuah bus, Bea Cukai Blitar segera melakukan langkah-langkah strategis.
"Penindakan ini berawal dari informasi intelijen adanya kiriman rokok ilegal dalam sebuah bus. Selanjutnya, dalam giat penyisiran dan pengejaran terhadap target, Bea Cukai Blitar segera melakukan penghentian dan pemeriksaan di depan RSIA Aminah, Jl. Kenari Kota Blitar," jelas Abien, Rabu (10/7/2024).
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 107 koli yang berisi total 840.400 batang rokok ilegal berbagai merek, semuanya tanpa dilekati pita cukai. "Dari hasil pemeriksaan kami menemukan 107 koli berisi 840.400 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Nilai barangnya mencapai Rp 1.159.752.000 dengan kerugian negara sebesar Rp 816.578.021,60," imbuhnya.
Dalam wawancara singkat dengan sopir bus, diketahui bahwa rokok-rokok tersebut dimuat di Malang dan rencananya akan dikirim ke Bandar Lampung. Informasi ini membantu Bea Cukai Blitar dalam mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal yang beroperasi lintas provinsi. Saat ini, barang bukti hasil penindakan telah disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Blitar untuk penelitian lebih lanjut.
Abien Prastowidodo menekankan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Blitar dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. "Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran barang ilegal. Semoga dapat melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal serta mendukung keberlangsungan industri rokok yang patuh terhadap aturan yang berlaku," tegasnya.
Bea Cukai Blitar tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan cukai. Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di pasaran yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca Juga : Target 3 Emas PON, Tim Karate Jatim Agendakan TC ke Kazakhstan
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar juga mengapresiasi kerjasama masyarakat dan berbagai pihak yang telah memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan pentingnya kerjasama ini untuk mempersempit ruang gerak para pelaku bisnis ilegal.
"Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat dan kerjasama dengan berbagai pihak yang membantu kami dalam penindakan ini. Kerjasama ini sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku bisnis ilegal," ungkap Abien.
Dengan penindakan ini, Bea Cukai Blitar berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha rokok ilegal dan memperkuat pengawasan di lapangan. Penindakan terhadap 107 koli rokok ilegal ini diharapkan menjadi langkah awal dari serangkaian tindakan serupa yang akan terus dilakukan untuk menekan peredaran barang-barang ilegal di wilayah Blitar dan sekitarnya.
Bea Cukai Blitar berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan industri dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. Upaya ini tidak hanya demi kepentingan fiskal negara, tetapi juga demi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara keseluruhan.