JATIMTIMES - Pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal dan 1.000 gram ganja berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang. Diperkirakan nilai barang rokok ilegal mencapai Rp 123 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 60 juta.
Gagalnya pengiriman tersebut bermula saat tim melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Senin (8/7/024). Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Manchester Double Drive tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli atau setara 250 bungkus dengan total 5 ribu batang.
Baca Juga : Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya!
“Atas pemeriksaan tersebut tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut,” ungkap Kepala Kantor KPPBC TMC Malang Gunawan Tri Wibowo, Rabu (10/7/2024).
Selanjutnya, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati adanya pengiriman rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total ada 5 koli atau 3.760 bungkus. dengan total 75.200 batang.
Tim pun langsung melakukan penindakan dan pencegahan. Tim membawa barang bukti penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Selanjutnya KPPBC TMC Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman barang yang diduga narkotik psikotropika dan prekursor (NPP) melalui jasa ekspedisi, Selasa (9/7/2024). Tim pun melakukan pemantauan dan mengetahui posisi barang tersebut.
“Kami segera melakukan koordinasi dengan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas barang kiriman di jasa ekspedisi Jalan Pajajaran Klojen, Malang,” imbuh Gunawan.
Baca Juga : Program DBHCHT: DKPP Kabupaten Blitar Perkuat Pertanian Tembakau dengan Bantuan Alat
Dari hasil pemeriksaan, didapati adanya paket yang diduga 1.000 gram ganja. Untuk memastikan, tim pun melakukan pengujian menggunakan narcotes dan didapati hasil barang tersebut positif ganja. Tim pun menyerahkan barang dan berkas perkara kepada BNN Kota Malang.
Dari hasil penindakan selama dua hari, hasilnya mengamankan rokok ilegal sebanyak 80.200 batang dan 1.000 gram ganja. Perkiraan nilai barang rokok ilegal mencapai Rp123.101.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp60.069.200.