JATIMTIMES - Program percepatan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) di Kota Malang mencapai hasil yang luar biasa. Dalam 22 hari kerja, Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang berhasil menyelesaikan 3.049 register dari total awal 6.680 permohonan PBG dan SLF. Saat ini, hanya tersisa 1.128 antrean.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengapresiasi langkah Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang untuk menyelesaikan register permohonan PBG dan SLF. Hal itu berpengaruh untuk memajukan Kota Malang.
Baca Juga : Pemkot Blitar Siapkan Suguhan Menarik bagi Tamu Daerah di Raker Komwil IV Ke-19 Apeksi
“Tentunya (capaian) ini luar biasa, apalagi percepatan program PGB-SLF ini sangat penting sebagai bagian dari upaya memajukan infrastruktur kota,” ungkap Wahyu Hidayat, Senin (9/7/2024).
Program percepatan yang dilakukan ini,menurut Wahyu, merupakan aspirasi masyarakat melalui program Ngombe (Ngobrol Mbois Ilakes). Dalam setiap kesempatan, Wahyu selalu mengajak para kepala perangkat daerah agar dapat memberikan jawaban langsung atas setiap pertanyaan dan masukan peserta yang akan ditindaklanjuti secara langsung.
“Waktu itu memang ada masukan tentang lamanya proses PGB dan SLF, sehingga saya meminta sekda dan DPUPRPKP Kota Malang dapat langsung memberikan rencana tindak lanjut. Dan alhamdulillah pekerjaan yang menumpuk ini bisa dipercepat,” ucap Wahyu.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso mengakui bahwa banyaknya pengajuan PBG SLF yang menumpuk sempat menjadi perhatiannya saat menjabat sebagai Plt kepala DPUPRPKP Kota Malang. Oleh karena itu, ketika PR tersebut dapat diurai dan terselesaikan secara bertahap dengan cepat, ini merupakan kinerja yang patut mendapatkan penghargaan.
“Saya berharap performa DPUPRPKP Kota Malang dapat terus ditingkatkan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Malang. Bangunan gedung yang dilengkapi dengan PBG dinilai telah memenuhi standar teknis sebuah bangunan, sehingga keberadaannya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna serta lingkungan sekitarnya,” papar Erik.
Di sisi lain, Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto menyebut saat ini di Bidang Cipta Karya sedang fokus pada percepatan permohonan perizinan PBG dan SLF. Ribuan permohonan yang menunggak sedang diverifikasi kembali. Beberapa kendala yang dihadapi termasuk perbaikan berkas dan pemohon dengan double account.
“Program ini bertujuan mengatasi backlog permohonan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat,” terang Dandung.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Tuntaskan Penyusunan Dua Perwali Perlindungan Anak
Dandung mengakui bahwa ada kendala, termasuk masalah SDM (sumber daya manusia). Selain itu, ketidaksesuaian pemohon dalam mengirim skala gambar dan lamanya waktu pemohon memperbaiki revisi juga memengaruhi perizinan. Namun, dengan program percepatan, waktu yang dibutuhkan untuk satu permohonan atau register dapat dipangkas menjadi hanya 4 jam, asalkan semua berkas lengkap dan sesuai.
“Kami di DPUPRPKP telah melakukan penataan personel yang lebih efektif, membersihkan data register yang tidak aktif, menyederhanakan tahap kelengkapan berkas, dan memperbaiki proses sidang TPA (tim profesi ahli). Sosialisasi dan konsultasi teknis juga telah dilakukan kepada masyarakat, selain adanya sarana dan prasarana yang memadai,” beber Dandung.
Untuk diketahui, upaya percepatan ini telah mendapatkan apresiasi dari Real Estate Indonesia (REI) serta Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI). Sejumlah asosiasi, termasuk Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) Jatim, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Wilayah Malang, dan Persatuan Insinyur Indonesia Malang, juga membantu dalam pelaksanaan program ini.
PBG-SLF ini telah menjadi kewajiban bagi semua warga negara sesuai PP 16 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya, yang menyebutkan bahwa bangunan harus memiliki PBG dan SLF. Setelah masa toleransi dua tahun sejak diundangkan (masa sosialisasi), jika tidak mengantongi itu, maka akan dianggap melanggar.