free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hasil Ops Sikat Semeru 2024, Polres Tulungagung Ringkus 38 Tersangka Kejahatan

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

09 - Jul - 2024, 02:38

Placeholder
Pers rilis di depan Mapolres Tulungagung dalam Ops Sikat Semeru 2024 / Foto : Dokpol for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Polres Tulungagung menggelar konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2024. Ada 38 tersangka yang dirilis dihadapan awak media selama kegiatan rutin ini. Ops Sikat Semeru 2024 ini dilaksanakan oleh Satreskrim dan Polsek Jajaran Polres Tulungagung, selama 12 hari terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 2024.

"Selama dilaksanakan operasi berhasil mengamankan pelaku sebanyak 38 tersangka," kata AKP Muhammad Nur Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Senin (8/7/2024). 

Baca Juga : JCC dan Festival Peneleh 2024 Sukses Digelar, Wali Kota Eri Minta BI Jatim Buka Kedai Kopi di Kota Lama

Ia mamaparkan catatan kasus masing-masing tersangka, yakni kasus curat  sebanyak 21 kasus (2 TKP Kota, 2 TKP Rejotangan, 2 TKP Sumbergempol, 2 TKP Ngunut, 2 TKP Ngantru, 2 TKP Campurdarat, 1 TKP Karangrejo, 1 TKP Kedungwaru, 1 TKP Kalangbret, 1 TKP Pagerwojo, 1 TKP Pakel, 1 TKP Bandung, 1 TKP Kalidawir, 1 TKP Besuki dan 1 TKP Tanggunggunung. 

“Kasus curanmor 10 kasus  dengan rincian 2 TKP Kota, 2 TKP Sendang, 2 TKP Boyolangu, 1 TKP Gondang, 1 TKP Campurdarat, 1 TKP Kedungwaru dan 1 TKP Besuki,” sambungnya.

Selama 12 hari ini polisi berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 35 kasus dengan mengamankan pelaku sebanyak 38 tersangka. "Tersangka sebagian sudah dititipkan ke Lapas. Dalam operasi ini juga diamankan pemilik bubuk mesiu sebanyak 1 Kg yang disimpan untuk petasan,” ucapnya. 

Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak Pidana Kasus  Curat dan Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Tindak Pidana Kasus Curas  dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kasus penyalahgunaan bahan peledak (Handak/petasan) dikenakan Pasal 1 ayat 1, UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Baca Juga : Mahrojan Arobi UM ke-XVIII: Mahasiswa Humaniora UIN Maliki Malang Sabet Juara Lomba Kaligrafi

"Kepada seluruh warga masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menaruh barang berharga milik pribadinya. Masyarakat agar selalu waspada dan lebih perhatiannya  dengan barang milik pribadinya siang maupun malam, karena kejadian banyak kelalaian pemilik," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas operasi sikat semeru polres tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana