JATIMTIMES - Polres Tulungagung menggelar konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2024. Ada 38 tersangka yang dirilis dihadapan awak media selama kegiatan rutin ini. Ops Sikat Semeru 2024 ini dilaksanakan oleh Satreskrim dan Polsek Jajaran Polres Tulungagung, selama 12 hari terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 2024.
"Selama dilaksanakan operasi berhasil mengamankan pelaku sebanyak 38 tersangka," kata AKP Muhammad Nur Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Senin (8/7/2024).
Baca Juga : JCC dan Festival Peneleh 2024 Sukses Digelar, Wali Kota Eri Minta BI Jatim Buka Kedai Kopi di Kota Lama
Ia mamaparkan catatan kasus masing-masing tersangka, yakni kasus curat sebanyak 21 kasus (2 TKP Kota, 2 TKP Rejotangan, 2 TKP Sumbergempol, 2 TKP Ngunut, 2 TKP Ngantru, 2 TKP Campurdarat, 1 TKP Karangrejo, 1 TKP Kedungwaru, 1 TKP Kalangbret, 1 TKP Pagerwojo, 1 TKP Pakel, 1 TKP Bandung, 1 TKP Kalidawir, 1 TKP Besuki dan 1 TKP Tanggunggunung.
“Kasus curanmor 10 kasus dengan rincian 2 TKP Kota, 2 TKP Sendang, 2 TKP Boyolangu, 1 TKP Gondang, 1 TKP Campurdarat, 1 TKP Kedungwaru dan 1 TKP Besuki,” sambungnya.
Selama 12 hari ini polisi berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 35 kasus dengan mengamankan pelaku sebanyak 38 tersangka. "Tersangka sebagian sudah dititipkan ke Lapas. Dalam operasi ini juga diamankan pemilik bubuk mesiu sebanyak 1 Kg yang disimpan untuk petasan,” ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak Pidana Kasus Curat dan Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Tindak Pidana Kasus Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kasus penyalahgunaan bahan peledak (Handak/petasan) dikenakan Pasal 1 ayat 1, UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga : Mahrojan Arobi UM ke-XVIII: Mahasiswa Humaniora UIN Maliki Malang Sabet Juara Lomba Kaligrafi
"Kepada seluruh warga masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menaruh barang berharga milik pribadinya. Masyarakat agar selalu waspada dan lebih perhatiannya dengan barang milik pribadinya siang maupun malam, karena kejadian banyak kelalaian pemilik," pungkasnya.