JATIMTIMES - Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang melakukan pengecekan secara langsung ke RS Umum Permata Bunda Jalan Soekarno-Hatta, Senin (8/7/2024). Kedatangan tim Bidang Cipta Karya itu untuk melakukan survey permohonan pembaruan pengurusan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir Ade Herawanto mengatakan bahwa survei yang dilakukan secara langsung ini merupakan komitmen percepatan perizinan SLF. Hal itu sesuai UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan PP 16 Tahun 2021.
Baca Juga : Data Warga Disabilitas Kurang Sinkron, Ini Kendala Dispendukcapil Kota Malang
Salah satu peraturan yang tertuang dalam undang-undang tersebut adalah penghapusan Izin Membangun Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan proses pengajuan PBG dilakukan melalui sistem elektronik atau SIMBG. “Ini semangatnya kami ubah, biasanya mengurus izin-izin dulu baru dikeluarkan SLF. Kali ini kami melakukan bagian percepatan perizinan,” kata Ade, Senin (8/7/2024).
Menurut Ade, RS Permata Bunda masih banyak catatan atau rekomendasi yang harus dilakukan. Hal itu sekaligus untuk menuju rumah sakit type C.
Akan tetapi, Ade mengaku SLF bisa diterbitkan terlebih dahulu. Namun, beberapa rekomendasi harus segera dipenuhi rumah sakit, antara lain penerangan, pembuangan dan pengelolaan limbah, dan urgensi safety seperti proteksi kebakaran.
“Harus diperbaiki sesuai aturan sesuai site plan rumah sakit. Kemudian izin kami keluarkan secepat mungkin, setelah itu kami akan lakukan pengawasan seketat mungkin,” jelas Ade.
Sementara itu, Direktur RS Umum Permata Bunda, dr Rita Dewi Zahara, mengaku akan segera memenuhi beberapa catatan yang direkomendasikan dari DPUPRPKP Kota Malang. Hal itu agar rumah sakit yang ia pimpin segera memiliki izin SLF.
Baca Juga : PN Bandung Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Ini Pertimbangannya
“Untuk catatan dan rekomendasi kami akan penuhi. Seperti dari segi proteksi itu hidrant sprinkle belum punya, nanti akan diupayakan dipenuhi. Kami diberi diberi waktu sesuai kemampuan kami 6 bulan, nanti akan lihat kelanjutannya,” kata Rita.
Diketahui, RS Umum Permata Bunda ini mengajukan izin perpanjangan SLF yang akan habis pada Agustus 2024. Namun ia mengapresiasi langkah cepat DPUPRPKP Kota Malang dalam menindaklanjuti permohonan tersebut. “Ini termasuk cepat, karena dulu kita dijadwalkan Oktober dari pihak ketiga. Kemudian Rabu besok akan ada visitasi lanjutan dari Dinkes Kota Malang,” tandasnya.