JATIMTIMES - Polres Situbondo berhasil menggagalkan pengiriman 9 unit sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi surat kendaraan alias bodong yang akan dikirim keluar Situbondo melalui Pelabuhan penyeberangan Jangkar Jumat lalu.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor yang terdiri dari 1 unit Honda trail 125, satu unit Honda Scoopy dan tujuh unit Honda Beat.
Baca Juga : Coklit di Situbondo Ditarget Rampung Sepekan sebelum Batas Akhir
Guna mendalami kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan bahwa kasus dugaan pengiriman sepeda motor yang hanya dilengkapi surat jalan dari dealer itu masih dalam identifikasi mencari asal usul dari mana motor itu didapat.
"Terkait beberapa orang yang mengantarkan sepeda motor ke kapan yang empat diamankan sudah dimintai keterangan. Sedangkan pemilik yang mengirimkan motor tersebut masih dalam penyelidikan," ujar AKP Momon, Senin (8/7/2024).
Saat ini semua barang bukti masih dalam proses identifikasi apakah dari hasil kejahatan atau tidak. "Sementara saat ini diketahui sepeda motor terdapat surat jalan dikeluarkan salah satu dealer dari luar provinsi, masih dicek kebenarannya," terangnya.
Sementara, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan kasus dugaan pengiriman sepeda motor yang tidak dilengkapi surat legalitas kendaraan masih didalami Satreskrim Polres Situbondo.
Baca Juga : Ditawar 300 Juta, Batu Phyrus Persia Milik Warga Situbondo Jadi Batu Termahal di Situbondo Bergelora
Sementara itu, 8 orang yang sempat diamankan sudah dimintai keterangan dan masih proses penyelidikan terkait pemilik sepeda motor yang akan dikirim ke luar Situbondo melalui Pelabuhan Jangkar.
"Kasus dugaan sepeda motor tanpa dokumen yang akan dikirim keluar Situbondo itu masih didalami satreskrim. Kasusnya seperti apa, motifnya bagaimana, pemiliknya juga masih dicari, termasuk dealer yang mengeluarkan surat jalan," terangnya.