JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Mengadili dan mengabulkan praperadilan, menetapkan bahwa proses penetapan pemohon, Pegi Setiawan, sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman, dilansir Kompas Live, Senin (8/7/2024).
Baca Juga : Mengenal Pusaka Kesultanan Yogyakarta: Penjaga Sejarah, Tradisi, dan Harta Karun Budaya Jawa
Eman menjelaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegasnya.
Menurut Eman, tidak ada bukti yang menunjukkan pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon juga menjadi tidak sah. Oleh karena itu, permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan sepenuhnya,” kata Eman.
Dalam putusannya, Eman menjelaskan bahwa pemohon telah diperiksa sebagai tersangka berdasarkan berita acara pemeriksaan tertanggal 22 Mei 2024 dan 12 Juni 2024.
Hakim Eman menyatakan bahwa bukti P9, T33, T34, dan T67 menunjukkan pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024 dan baru diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2024 dan 12 Juni 2024.
Eman juga menolak argumen termohon dan ahli termohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka cukup berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tanpa harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Ia menambahkan bahwa permohonan tersebut telah dikabulkan oleh hakim, sehingga sidang praperadilan dinyatakan selesai.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Gugur jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, memerintahkan pelepasan pemohon, serta memulihkan harkat martabatnya seperti semula," lanjut Eman.
Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Sidang praperadilan telah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari pihak Pegi pada Senin (1/7), jawaban Polda Jabar pada Selasa (2/7), hingga penyerahan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).
Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sementara Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Dengan putusan Hakim Eman ini, maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah.