free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ihwal Perumahan Sigura-gura Residence, DPUPRPKP Kota Malang Tunggu Rekom Komisi C

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

06 - Jul - 2024, 02:23

Placeholder
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto (kiri) bersama Sekdin PUPRPKP, Yani Prasetyo (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang terus melakukan pemantauan terhadap kasus Perumahan Sigura-gura. Terakhir, pihaknya menunggu rekomendasi dari Komisi C DPRD Kota Malang.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut. Namun pihaknya tetap menunggu rekomendasi dari pihak legislatif.

Baca Juga : Testimoni Mahasiswa: FEB UM Itu Representatif, Unggul dan Punya Prospek Karir Luas

“Dari Komisi C belum keluar rekomendasi. Tetap kami tunggu rekomendasi itu, tapi kami sudah laporkan ke pak Pj Wali Kota,” kata Dandung.

Dalam laporan kepada Pj Wali Kota Malang, Dandung mengaku telah menerima feedback. Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana akan mengambil alih PSU yang dibangun rumah.

Hal itu menurut Dandung untuk memberikan pelajaran bagi pengembang perumahan yang lainnya. Karena hingga saat ini masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU ke pemerintah.

“Instruksinya diambil saja (PSU-nya) dan dikembalikan ke pemerintah. Hal itu juga biar jadi pembelajaran bagi pengembang yang lain,” tegas Dandung.

Bahkan, Dandung menegaskan tidak mempermasalahkan jika nantinya rencana pengambilan PSU tersebut ada respons. Dalam hal ini tuntutan dari pihak yang tidak terima dengan keputusan tersebut.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Lakukan Pemutakhiran dan Pemanfaatan Data untuk Penataan  Warga 

“Kalau memang ada tuntutan silahkan, mau menuntut Kota Malang silahkan, mau menuntut yang jual (PSU) juga silahkan. Tapi dari pak wali sudah memerintahkan untuk ambil, karena statusnya itu PSU, bukan tanah kavling,” tegas Dandung.

Dalam hal ini, Dandung juga akan berkoodinasi dengan Satpol PP Kota Malang. Karena menurutnya yang memiliki wewenang dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) Kota Malang.

“Kami akan koordinasi dengan Komisi C dulu. Tapi kami juga sudah koordinasi dengan Satpol PP, karena sesuai dengan regulasi kan pasti ada peringatan 1,2,3 dan yang bisa melakukan Satpol PP,” tukas Dandung.


Topik

Pemerintahan dpuprpkp kota malang perumahan sigura gura dprd kota malang pemkot malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana