JATIMTIMES - Maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Situbondo memicu berbagai masalah yang menggangu keamanan. Personel gabungan Polres Situbondo melakukan razia hotel dan tempat hiburan malam yang terindikasi mengedarkan minuman beralkohol.
Dalam razia tersebut didapatkan ratusan botol minuman keras (miras) yang diperjualbelikan sejumlah lokasi hiburan malam. Mendapati hal tersebut polisi langsung menyita ratusan botol miras tersebut.
Baca Juga : Situbondo Darurat Miras, PN Akan Maksimalkan Vonis pada Penjual
Kasat Samapta Polres Situbondo, AKP Sudpendi menyampaikan, razia ini juga menyasar penginapan dan toko yang dicurigai menjual miras.
"Razia kali ini kami lakukan di wilayah barat Kabupaten Situbondo," ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Sudpendi mengatakan, razia miras tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Minuman keras ini menjadi pemicu gangguan keamanan. Makanya kami gencarkan razia miras," tambahnya.
Dari operasi senyap ini, kata Sudpendi, polisi berhasil menyita 874 botol minuman berbagai merek. "Untuk memberikan efek jera, pemilik miras semuanya diproses hukum," tegasnya.
Baca Juga : Unisba Blitar Siap Semarakkan BEN Carnival 3rd dengan Tari Pattu’du
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan, razia akan terus dilakukan terutama di tempat-tempat yang disinyalir menjual Miras.
"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung kepolisian menjaga Kamtibmas. Jangan sungkan untuk menginformasikan apabila ada peredaran miras, narkoba dan hal lainnya melalui Call Center 110," ucapnya.