JATIMTIMES - Sejak diluncurkan sepuluh tahun lalu, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bakal memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Sedangkan BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 kepesertaan Program JKN bersifat wajib bagi setiap orang Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia. Untuk kepesertaan dalam Program JKN terbagi menjadi segmen, yakni Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari karyawan swasta, PNS, TNI, Polri dan
Baca Juga : Bupati Sanusi Pimpin Suling di Donomulyo: Usaha Pemkab Malang Makmurkan Masjid
Penerima Pensiun Pemerintah dimana untuk iurannya langsung dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja / instansi.
Kedua, Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti pedagang, petani, nelayan dimana untuk iurannya dibayarkan oleh yang bersangkutan dan. Ketiga Segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) terdiri dari PBIN dan PBPU/BP Pemda, yakni penduduk yang di daftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
Dalam hal tersebut disampaikan, bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN, yakni yang pertama, sebagai perlindungan dimana program JKN bertujuan memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Kedua, gotong royong dengan menjadi peserta JKN maka setiap peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta yang sakit dan apabila membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama yang sakit.
Ketiga, patuh yaitu dengan adanya kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesi terhadap perundang-undangan dalam mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjaid peserta JKN serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
Untuk itu, dalam melaksanakan kegiatan operasional organisasi berpedoman kepada peraturanyang ditetapkan oleh pemerintah tentang penyelenggaraan program JKN, termasuk di dalam penyelenggaraan administrasi kepesertaan dan penyelenggaraan penjaminan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Hal tersebut yang disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati.
"Dalam hal pendaftaran peserta JKN dari segemen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), BPJS Kesehatan saat ini telah melakukan inovasi yang memudahkan peserta. Peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan, namun dapat melakukan pendaftaran online melalui Aplikasi Mobile JKN dan Whatsapp melalui nomor Pandawa di nomor 08118165165. Hanya dengan membayar iuran paling rendah 35.000/bulan/jiwa. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanalkanal pembayaran," kata Fitri kepada cahayabaru.id, Jumat (28/06).
Adapun bagi masyarakat yang akan melakukan Pendaftaran Peserta Perorangan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan berikut persyaratan yang perlu dilengkapi oleh peserta : Menunjukkan atau memperlihatkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1) NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk/KTP-elektronik atau Kartu Keluarga;
2) asli Kartu Tanda Penduduk/KTP-elektronik atau Kartu Keluarga;
Baca Juga : 5 Alasan Mengapa Air Putih Dingin Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Terlalu Sering
3) asli surat keterangan domisili dari Kelurahan dalam hal alamat berbeda dengan KTP;
4) asli Kartu Ijin Tinggal Sementara / Tetap (KITAS/KITAP) bagi WNA; dan
5) asli/fotokopi nomor rekening pada buku tabungan.
6) menyetujui dan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sejak beroperasi pada tahun 2014 BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat bagi peserta JKN salah satunya kemudahan akses layanan kesehatan. Saat ini BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Pacitan telah bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebanyak 158 FKTP, Rumah Sakit sebanyak 18 dan sebanyak 3 klinik utama.
Selain itu BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung telah bekerjasama juga dengan 7 laboratorium, 10 apotek untuk program rujuk balik dan 18 optik. Seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Fitri menyampaikan, dengan menjadi peserta JKN masyarakat sudah mendapatkan kepastian jaminan layanan kesehatan ketika memerlukan. Peserta harus rutin membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10. Dengan rutin membayar iuran secara tepat waktu, maka status kepesertaan aktif dan tidak mengalami kendala jika diperlukan. Bagi peserta yang menunggak dapat menggunakan haknya dalam jaminan pelayanan kesehatan setelah melunasi tunggakan iurannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Pastikan peserta tidak menunggak, karena jika menunggak ketika rawat inap akan dikenakan denda layanan. Tidak pernah rugi menjadi peserta BPJS Kesehatan, karena ketika kondisi sehat berarti menolong peserta lain yang sakit. Saat ini peserta JKN dapat memanfaatkan layanan skirining riwayat kesehatan untuk deteksi dini kesehatan,” tutur Fitri.
Banyaknya layanan kesehatan yang didapatkan oleh peserta, mulai dari pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), menjadikan program JKN menjadi program yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Ketika mengalami sakit dan tidak mempunyai jaminan pelayanan kesehatan akan menjadi masalah besar bagi masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatannya. “Bagi masyarakat yang belum mendaftar JKN, sebaiknya segera mendaftarakan diri beserta keluarga. Dengan menjadi peserta JKN, kita sudah sedia payung sebelum hujan, suatu saat mengalami sakit sudah tidak bingung lagi mengenai biaya pelayanan kesehatan. Mari sadar akan kesehatan segera daftarakan diri beserta keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan,” tutup Fitri.