JATIMTIMES - Kasus pernikahan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya terjadi di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Adapun, seorang gadis berusia 16 tahun itu diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa wali.
Baca Juga : Jemput Orang Tua Pulang Haji, Kendaraan Dirusak Ojol Dikira Taksi Online
Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.
Ayah korban, MR (39) mengaku tidak mengetahui putrinya sudah menikah. Ia baru tahu setelah tetangganya banyak membicarakan korban tengah hamil.
MR mengatakan sang anak tidak pernah bercerita apa pun kepadanya. Apalagi, soal pernikahannya dengan Muhammad Erik.
Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut melaporkan Erik ke Polres Lumajang, pada Selasa (14/5/2024).
"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," kata MR di potongan video yang tengah beredar, salah satunya dibagikan akun Instagram @unikinfoId.
MR mengungkapkan, awal perkenalan putrinya dengan Muhammad Erik terjadi karena sang buah hati sering mengikuti majelis pengajian yang diadakan Muhammad Erik.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.
Kepada MR, korban pun mengaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.
Bujuk rayu itu yang terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap MR.
Meski telah dinikahi, korban dan Erik, tidak pernah tinggal satu rumah.
Terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya.
Baca Juga : Perpisahan Rektor dan Wakil Rektor Unisma, Yayasan Apresiasi Kepemimpinan Prof Maskuri
Lantas bagaimanakah hukum pernikahan antara santri dan pengurus Ponpes itu di dalam islam?
Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua dalam Islam
Terkait dengan kasus tersebut, Buya Yahya dalam kajiannya pernah membahas soal hukum menikah tanpa restu orang tua.
Di dalam agama Islam, selama syarat dan rukun pernikahan sudah dipenuhi, maka tidak masalah menikah meski tanpa restu orang tua. Jika perempuan tak mendapat restu ayahnya, maka wali bisa digantikan dengan orang lain yang menjadi wali hakim.
“Kalau bicara halalnya pernikahan, mudah. Enggak pakai wali pun ternyata pergi dari dua marhalah dia bisa menikah. Misalnya ada seorang perempuan walinya tidak mau. Pergi ke tempat yang jauh lebih dari 84 km nikah di sana dengan wali hakim, sah kok biarpun ada bapaknya,” ucap Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya melanjutkan, meski sah secara agama namun menikah tanpa restu orang tua tetap kurang baik secara adab dan etis. Pasalnya, menikah jika hanya melihat syarat dan rukunnya adalah hal mudah. Namun, ada hal lain yang juga penting didapatkan, yakni berkah dan doa orang tua.
“Menikah sah secara fiqih sangat mudah, tapi kita tidak hanya berurusan dengan fiqih, tapi ada adab, akhlak, dan keberkahan. Yang lebih penting dari itu juga, keberkahan dan doa orang tua, ridho orang tua,” sambungnya.
Oleh sebab itu, pasangan tetap harus mengusahakan restu orang tua terlebih dahulu. Meski tanpa restu orang tua pernikahan dihitung sah secara agama, hubungan baik tetap harus dijaga. Hal ini akan memberikan ridho dari orang tua baik di dunia maupun akhirat.
“Mendapatkan ridho orang tua ini penting untuk hidup di dunia dan akhirat. Kalau masalah sah, adalah sah kalau memenuhi syarat (pernikahan), asal terpenuhi rukun-rukunnya dan syarat-syaratnya sah,” pungkasnya.