JATIMTIMES- Panwaslu Kecamatan Sanankulon mengecam tindakan PPK terkait penggunaan stiker Coklit yang tidak sesuai dengan spesifikasi KPU. Pada Selasa (25/6/2024), mereka mengirimkan Surat Saran dan Perbaikan (Sarper) kepada PPK Kecamatan Sanankulon.
Surat itu menyuarakan keprihatinan atas penempelan stiker Coklit yang seharusnya digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Blitar, bukan di Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri, KPU Luncurkan Maskot dan Jingle Si Nara Singa
Koordinator Divisi HPPH Kecamatan Sanankulon, Amril Yanuar Ulhaq, menjelaskan bahwa stiker Coklit yang digunakan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kecamatan Sanankulon seharusnya mengikuti standar yang berlaku untuk wilayah pemilihan masing-masing.
"Stiker Coklit yang digunakan oleh petugas adalah stiker untuk pemilihan di Kota Blitar," ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Menurut laporan, ribuan stiker Coklit untuk pemilihan di Kota Blitar sudah terpasang di sebagian besar desa di Kecamatan Sanankulon pada hari pertama Coklit oleh Pantarlih. Meskipun seharusnya stiker yang digunakan harus memenuhi karakteristik visual yang sesuai dengan pemilihan di Kabupaten Blitar, seperti yang ditetapkan dengan maskot berbeda.
Kabupaten Blitar memiliki maskot berupa seekor kuda berpakaian adat daerah, sedangkan Kota Blitar menampilkan maskot dengan karakter bertopi atap pendopo. Perbedaan ini jelas terlihat pada desain stiker Coklit yang menampilkan maskot yang berbeda sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing.
Amril menyatakan bahwa setelah mengetahui kesalahan ini, pihaknya segera menginstruksikan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk memeriksa ulang penempelan stiker oleh Pantarlih. Hasilnya, teridentifikasi bahwa 51 stiker Coklit yang tidak sesuai spesifikasi telah terpasang di 4 desa, termasuk Desa Sumberingin, Desa Sumberjo, Desa Plosoarang, dan Desa Tuliskriyo di Kecamatan Sanankulon.
"Sarper sudah kami kirimkan kepada PPK agar segera ditindaklanjuti," ungkapnya dengan tegas.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tahap pemilihan. Menanggapi insiden di Kecamatan Sanankulon, Jaka menegaskan bahwa proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Baca Juga : Simesi Jadi Maskot Resmi Pilkada dan Pilgub 2024 KPU Situbondo
Menurutnya, kesalahan dalam tahapan ini bisa berdampak besar pada validitas data pemilih. Oleh karena itu, setiap tahapan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tepat waktu, dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan stiker Coklit yang tidak sesuai, seperti yang terjadi di Sanankulon, adalah pelanggaran serius yang harus segera diperbaiki. Jaka menggarisbawahi bahwa setiap pelanggaran prosedur dapat mengganggu proses pemilihan yang sedang berlangsung.
"Kami di Bawaslu Kabupaten Blitar akan terus mengawasi dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam pemilihan mematuhi regulasi yang ada," ujar Jaka.
Melalui pengawasan yang ketat, Bawaslu berharap dapat mencegah terulangnya kesalahan serupa dan memastikan kelancaran serta keadilan dalam proses pemilihan.