JATIMTIMES - Pejabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno memimpin prosesi pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning bongso, Kamis (27/6/2024).
Kegiatan ini, dilaksanakan di Pendapa Kongas Arum Kusumaning bongso. Ada sebanyak 249 Kepala Desa (Kades) menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.
Baca Juga : Dampingi Kunjungan Wapres, Pemkot Malang Tunda Tahap Wawancara Seleksi Direksi Tugu Tirta
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno membacakan naskah pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD se Kabupaten Tulungagung ini. Ia menjelaskan, perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun tidak bisa dilakukan menyeluruh terhadap seluruh desa.
Dari total 257 desa, pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan hanya bisa dinikmati oleh 249 desa. Itu karena, ada moratorium pilkades serentak pada 2025, meninggal dunia dan ada yang tersandung kasus hukum.
“Selamat bagi kepala desa yang menerima SK. Dan selain kades, ada 2185 BPD yang dikukuhkan dan menerima SK,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Pj Bupati juga mengapresiasi desa - desa di Kabupaten Tulungagung dengan status maju, mandiri dan berkembang dan saat ini terus meningkat.
Bahkan, ada yang meraih penghargaan sebagai Desa Mandiri IDM Strata Tertinggi dengan skor 0,9605 yang diraih Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir.
“Saya yakin dengan ke profesionalisme kerja akan menghantarkan kepada tatanan pemerintahan desa yang mandiri, kreatif, inovatif dan demokratis mendukung terwujudnya Kabupaten Tulungagung yang lebih baik,” tuturnya.
Baca Juga : Evaluasi Jukir Nakal, Dishub Kota Batu Bakal Pangkas Sistem Koordinator
Disela acara tersebut, Pj Bupati didampingi plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPBD), serta jajaran Forkopimda Tulungagung menyerahkan piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur kepada 3 Desa Yakni Desa Jatidowo, Kecamatan Rejotangan, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman, dan Desa/Kecamatan Pakel.
Selain itu, juga menyerahkan santunan JKM dan Beasiswa untuk ahli waris dari peserta BPJS ketenagakerjaan.
Ditempat yang sama, Heru Suseno mengingatkan kepada kades untuk melakukan penyaluran Dana Desa (DD) seperti sebelumnya yakni paling awal. Hal ini menurutnya dapat dilakukan jika kerjasama antara kades dengan BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan Perdes APBDes, sehingga program dan kegiatan bisa segera berjalan dan tepat sasaran.