JATIMTIMES - Polisi meringkus dua pengedar saat mengirim sabu-sabu ke pembeli. Salah satu pengedar merupakan pemandu lagu atau Lady Companion (LC). Dari penangkapan ini, polisi berhasil menemukan 385 gram sabu.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, dua pengedar sabu yang ia amankan adalah AS alias S (46), warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang dan US (38), warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Jombang. S baru keluar penjara bulan terkait kasus narkotika, dan US sehari-hari berprofesi sebagai LC atau pemandu lagu.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Bakal Gelar Turnamen E-Sport di Plaza Internatio Kota Lama, Total Hadiah Capai Rp150 Juta
"Keduanya hubungannya teman dekat. S ini pemandu lagu," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Kamis (27/06/2024).
Yani mengatakan, S dan US ditangkap saat sedang mengirim paket sabu di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Jombang pada Kamis (20/06/2024) pukul 21.00 WIB. Mereka mengendarai mobil Toyota Rush bernopol W 1149 SC.
S bertugas menaruh sabu di tempat ranjau, sedangkan US menunggu di dalam mobil. "Jadi perempuan ini ikut bersama AS mengambil narkotika jenis sabu di Pare, Kediri. Waktu ditangkap di depan balai desa, didapatkan di saku celana AS ada sabu 1 ons (100 gram, red)," ungkapnya.
Setelah penangkapan itu, keduanya digeladang polisi ke rumah kos tempat keduanya tinggal di Desa/Kecamatan Sumobito. Di sini polisi menemukan 2,85 ons (285 gram) sabu.
"Total semua dari tersangka S ini 3,85 ons (385 gram) sabu. Kalau dirupiahkan semuanya sekitar Rp 500 juta," kata Yani.
Kepada penyidik, S dan US mengaku menerima sabu sejumlah 385 gram dari Tumbal, warga Pandaan, Pasuruan yang kini masih diburu polisi. Barang haram itu dikirim dari Jakarta ke Kediri melalui jasa ekspedisi.
Baca Juga : 7 Tips Merawat Lensa Kamera Ala Fotografer Profesional
Sabu-sabu itu kemudian diambil S dan US ke kantor ekspedisi di Pare, Kediri pada Kamis (20/06/2024). Tidak hanya itu, S juga mengaku telah menjual pil koplo sebanyak 250.000 butir sesaat setelah bebas dari Lapas Kediri.
"Mereka sudah 3 kali transaksi. Pertama dobel L, setelah itu sabu. Tugas S meranjau. Upahnya Rp 2,5 juta," beber Yani.
Saat ini, keduanya telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Ancaman 20 tahun kurungan penjara kini telah menanti mereka.
"Tersangka kita jerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat () UU Rl No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.(*)