free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Akibat Terlilit Hutang, Ibu Muda Nekat Curi Uang Ratusan Juta

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Jun - 2024, 01:37

Placeholder
Polres Kediri Kota saat menggelar press rilis Operasi Sikat Semeru.

JATIMTIMES - Bagi pengguna aplikasi M-banking, agaknya harus lebih waspada terutama untuk benar-benar menjaga dan menyimpan data-data pribadi terlebih lagi PIN M-banking.

Dalam rilis yang digelar Polres Kediri Kota terkait hasil ungkap kasus Operasi Sikat Semeru 2024 yang dilaksanakan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 3-14 juni 2024, salah satu yang berhasil diungkap ialah kasus pencurian yang dilakukan oleh ibu muda berinisial WAP (23) Tahun.

Baca Juga : Sanusi Belum Tentukan Pendamping di Pilkada Kabupaten Malang: Tergantung DPP

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, tujuan operasi ini yaitu untuk memberikan rasa aman dan terciptanya kondisi harkamtibmas. Hasil operasi tersebut berhasil mengungkap 10 kasus, dengan rincian 5 kasus sesuai dengan target operasi, dan 5 non target operasi.

Dari 10 kasus tersebut, Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 10 pelaku yang terdiri dari 9 laki-laki dan satu perempuan serta berhasil menyita total 37 barang bukti, dengan rincian HP 8 buah, obeng 5, gembok 7, BPKB 5, STNK 4, sepeda motor satu unit, rekening koran 3, komputer 3, pisau 4 dan perangkat komputer pendukung lainnya.

Rinciannya 5 kasus sesuai target operasi yakni 3 pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti 1 unit roda dua, HP dan BTS telkomsel, 2 lainnya yaitu pencurian dengan kekerasan dan curanmor. 

Sedangkan untuk 5 kasus non target operasi yaitu curanmor, pencurian dengan pemberatan, pencurian komputer dan inventaris, Pencurian BPKB dan juga 1 curat.

Salah satunya dilakukan oleh WAP, 23 tahun yang merupakan seorang perempuan asal Desa Bobang, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, perempuan itu harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sosok ibu muda 2 anak tersebut melakukan pencurian. Tak tanggung-tanggung nominalnya mencapai Rp 105 Juta Rupiah.

Baca Juga : Ini Cara Mengolah Nanas agar Lebih Bisa Bermanfaat bagi Tubuh Menurut Dokter Emasuper

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin mengatakan jika pelaku meminta tolong kepada korban untuk transfer melalui M-Banking, usai pelaku mengetahui  PIN M-Banking yang tertempel di KTP Korban, pelaku meminjam ponsel korban dengan dalih menghubungi saudaranya.

"Setelah korban meminjamkan HP-nya, ternyata pelaku melakukan transfer uang yang besar dari rekening korban ke pelaku melalui M-Banking," terangnya.

Pemicu gadis muda melakukan aksi pencurian tersebut dikarenakan terlilit hutang, dan usai menerima uang tersebut, lalu digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Akibatnya pelaku terjerat dalam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencurian m banking polres kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni