free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pentingnya Perlindungan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasikan Manfaat Program ke UPT Pasar Kota Malang

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Jun - 2024, 23:04

Placeholder
Kolase foto koordinasi BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang dengan UPT Pasar di Kota Malang. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang mengadakan kegiatan koordinasi dengan UPT Pasar Diskopindag Kota Malang. Koordinasi ini dilakukan untuk mensosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun acara ini berlangsung di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Baca Juga : Dialog Bareng Mahasiswa UNP, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Katino Nyatakan Siap Bertarung Rebut Kursi AG 1

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Widodo, memaparkan ada berbagai program perlindungan jaminan sosial yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya untuk sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). 

Program ini, menurut Widodo sangat relevan bagi para pedagang pasar yang dapat mendaftar dan memperoleh manfaat dengan hanya membayar iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa melalui program BPU, pedagang pasar bisa mendapatkan tiga jenis jaminan sosial utama. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi semua tenaga kerja, termasuk pedagang pasar. Dengan adanya jaminan ini, risiko kecelakaan kerja dan kematian yang berkaitan dengan aktivitas di pasar dapat diatasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Widodo juga menekankan pentingnya peran Kepala UPT Pasar Malang dalam menyebarluaskan informasi ini kepada pedagang pasar se-Kota Malang. Sehingga diharapkan para pedagang pasar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh perlindungan sosial. 

Dalam acara tersebut, Widodo juga menjelaskan secara rinci manfaat yang diterima oleh peserta dari program BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, hingga di tempat kerja. 

"Program ini juga menyediakan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, serta santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah. Selain itu, ada santunan cacat total hingga maksimal 56 kali upah dan bantuan beasiswa hingga maksimal Rp 174 juta untuk dua anak, mulai dari taman kanak-kanak hingga lulus kuliah," jelas Widodo. 

Baca Juga : Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Kedua, program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta, yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, serta bantuan biaya pemakaman. Program ini juga mencakup bantuan beasiswa yang sama seperti pada JKK, yaitu hingga maksimal Rp 174 juta untuk dua anak. 

Ketiga, program Jaminan Hari Tua (JHT), program perlindungan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi: pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pedagang pasar di Kota Malang semakin sadar akan pentingnya memiliki perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi. 


Topik

Peristiwa BPJS Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK Malang diskopindag



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri