free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Gugatan Perdata Tanah Eks Lokalisasi Legendaris Jember, Kuasa Hukum Penggugat Tolak Dalil Tergugat

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

24 - Jun - 2024, 20:47

Placeholder
Budi Hariyanto SH (kiri) usai menyerahkan kesimpulan gugatan perdata sengeketa tanah eks lokalisasi Puger

JATIMTIMES – Sidang gugatan perdata sengketa tanah eks lokalisasi Legendaris di Besini Puger Jember, yang digugat oleh Supren melalui kuasa hukumnya Budi Hariyanto SH & Rekan, dengan tergugat Pemkab Jember, Camat Puger, Kades Puger Kulon serta turut tergugat penghuni eks lokalisasi, Senin (24/6/2024) memasuki agenda kesimpulan.

Budi Hariyanto SH, selaku kuasa hukum penggugat, dalam kesimpulannya menyatakan, bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada dalil-dalil gugatan maupun replik, serta dengan tegas menolak dan menyangkal segala dalil para tergugat.

Baca Juga : Inilah 5 Jersey Basket Terbaik Sepanjang Masa, Mana Favoritmu?

“Hari ini, agenda kesimpulan, dan kami tetap pada pendirian kami, serta menolak segala dalil dan keterangan dari saksi-saksi, alasan kami menolak, karena alat bukti yang kami berikan sah dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,” ujar Budi Hariyanto.

Selain itu, Budi juga menjelaskan, seluruh tergugat juga mengakui, jika lokalisasi tersebut sudah ditutup sejak 2007, sesuai SK Bupati nomor 188.45/39/012/2007, selain itu keterangan dari turut tergugat yakni penghuni lokalisasi yang menyatakan, jika mereka mendapatkan hibah dari Pemkab Jember, tapi tidak bisa menunjukkan bukti penguasaan maupun kepemilikan terhadap objek sengketa.

“Para tergugat jelas-jelas tidak bisa menunjukkan bukti penguasaan maupun bukti kepemilikan terhadap tanah yang saat ini bersengketa, dari bukti-bukti ini sudah sangat jelas,” ujar Budi.

Sementara Fredy Andreas Caesar SH, selaku kuasa hukum dari Pemkab Jember, dalam kesempatan lain menyatakan, bahwa kasus sengketa tanah ini, sudah pernah digugat sebelumnya, dimana dalam gugatan tersebut sudah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Dimana kasus tersebut tidak bisa dipersidangkan, karena dianggap cacat formil.

Baca Juga : Satu Jemaah Haji Asal Blitar Meninggal Dunia di Tanah Suci

"Dulu sengketa ini sudah pernah digugat, dan dinyatakan NO oleh pengadilan, dan sekarang digugat untuk kedua kalinya, ya kami sudah menyiapkan semuanya dalam sidang pembuktian berikutnya, termasuk kwitansi pembelian," pungkas Andreas. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Eks lokalisasi Jember besini uger



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya