JATIMTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) resmi melantik jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau pantarlih.
Para petugas ini akan bertanggung jawab atas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2024. Masa kerja pantarlih dimulai dari hari ini 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Sementara periode coklit berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Baca Juga : SMKN 1 Bagor Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Siswa Magang
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar Narsulin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan ketat terhadap persyaratan administrasi calon PPDP sebelum pelaksanaan tugas mereka. “Syarat administrasi calon pantarlih ini harus berdomisili di dalam wilayah kerja yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik. Wilayah kerja pantarlih adalah tempat pemungutan suara (TPS) di mana mereka berdomisili dan terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut," jelas Narsulin.
Narsulin menambahkan bahwa kepatuhan pada persyaratan domisili ini sangat penting untuk memudahkan proses coklit. “Dengan memastikan domisili PPDP sesuai dengan wilayah kerja mereka, petugas akan lebih mudah mengenali dan dikenali oleh warga setempat saat melakukan coklit di lingkungan TPS tersebut,” kata Narsulin.
Lebih lanjut, Narsulin menjelaskan bahwa jika ditemukan pantarlih yang tidak berdomisili sesuai dengan wilayah kerjanya, Bawaslu Kabupaten Blitar akan memberikan saran perbaikan kepada PPS melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. “Langkah ini diambil untuk menjaga akurasi data dan memastikan proses pemutakhiran berjalan lancar,” tambahnya.
Sebagai bagian dari pengawasan, Narsulin menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Blitar terus memonitor kegiatan PPDP untuk memastikan bahwa mereka melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa semua tahapan pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Selain itu, Narsulin mengungkapkan bahwa biasanya setelah menyelesaikan tugas coklit, para petugas PPDP akan diproyeksikan menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada saat hari pemungutan suara. “Karena mereka telah familiar dengan para pemilih di TPS tempat mereka bekerja sebagai pantarlih, hal ini diharapkan akan memudahkan proses pemungutan suara,” katanya.
Baca Juga : DPRD Kota Blitar Siap Lindungi Makam Tiga Putri Mataram dari Ancaman Klaim Habib
Meski begitu, Narsulin juga menyoroti surat susulan dari KPU RI Nomor 94/PP.04-SD/04/2024 yang memperbolehkan PPS mendistribusikan calon pantarlih yang berlebih ke wilayah TPS lain dalam satu desa atau kelurahan yang mengalami kekurangan petugas. “Namun, PPS tetap diharapkan memprioritaskan calon pantarlih yang memiliki domisili sesuai dengan wilayah TPS mereka,” tegasnya.
Pelantikan dan penugasan PPDP ini menjadi salah satu langkah penting dalam rangka memastikan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 berjalan dengan baik. KPU Kabupaten Blitar berharap dengan pelaksanaan tugas yang baik oleh PPDP, daftar pemilih akan lebih akurat dan representatif, sehingga dapat mendukung proses demokrasi yang adil dan berkualitas.
Dengan peran aktif semua pihak terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga masyarakat, diharapkan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Blitar dapat berlangsung dengan lancar dan sukses.