JATIMTIMES - SMKN 1 Bagor bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar acara penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan siswa yang akan melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL), Jumat (21/6/2024). Acara ini menandai dimulainya perlindungan jaminan sosial bagi 453 siswa SMKN 1 Bagor yang akan magang pada tahun 2024.
Dalam acara tersebut, Kepala SMKN 1 Bagor Eko Cahyono SPd ME menyatakan bahwa upaya pendaftaran siswa PKL ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah langkah strategis untuk memberikan rasa aman baik bagi siswa maupun orang tua. “Dengan adanya perlindungan jaminan sosial bagi siswa magang kerja ini, sekolah dan orangtua siswa merasa aman, karena sudah ada yang menjamin,” ungkap Eko. Ia menekankan pentingnya perlindungan ini dalam mendukung proses pembelajaran di luar kelas yang lebih aman dan terjamin.
Baca Juga : DPRD Kota Blitar Siap Lindungi Makam Tiga Putri Mataram dari Ancaman Klaim Habib
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk Gatot Prabowo, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi terhadap langkah proaktif SMKN 1 Bagor. Gatot menekankan bahwa program ini tidak hanya penting bagi keamanan siswa, tetapi juga menunjukkan kepedulian sekolah terhadap hak-hak normatif para siswa selama mereka menjalani magang.
"Kita berharap agar sekolah-sekolah dan universitas lain yang memiliki program PKL dapat mencontoh inisiatif ini dan mendaftarkan para siswanya dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Gatot.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Imam Haryono Safii, kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap siswa magang ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Imam menekankan pentingnya perlindungan ini untuk memberikan rasa aman selama siswa melakukan kegiatan magang.
“Dengan dua program perlindungan yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan, jika siswa magang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat, sedang magang, hingga pulang, maka seluruh biaya pengobatan rumah sakit akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, jika siswa meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta,” jelas Imam.
Program perlindungan ini melibatkan dua jenis jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK meliputi perlindungan dari saat siswa berangkat menuju lokasi magang, selama di lokasi, hingga perjalanan pulang. Seluruh biaya pengobatan yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan, JKM memberikan santunan kepada keluarga siswa jika siswa meninggal dunia dalam masa magang yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Baca Juga : Aliansi Mahasiswa Kota Bima se-Jatim Deklarasi Dukungan ke Mohammad Rum Maju di Pilkada Kota Bima
Eko Cahyono menambahkan bahwa ini adalah tahun pertama sekolahnya mendaftarkan siswa PKL ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan ia berharap langkah ini dapat menjadi standar bagi sekolah-sekolah lain di wilayah Nganjuk dan sekitarnya. "Kami sangat berharap agar sekolah lain juga melihat pentingnya memberikan perlindungan seperti ini bagi siswa mereka yang melakukan PKL. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan siswa,” tambah Eko.
Dengan dilaksanakannya program ini, diharapkan siswa-siswa SMKN 1 Bagor dapat menjalani pengalaman magang mereka dengan lebih tenang dan fokus pada pengembangan keterampilan yang mereka butuhkan untuk masa depan mereka. Program ini juga diharapkan dapat mendorong sekolah-sekolah lain untuk memberikan perlindungan serupa, sebagai bagian dari upaya memperkuat jaminan sosial bagi seluruh siswa yang terlibat dalam kegiatan kerja praktik.