free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kota Malang 2024

Bawaslu Kota Malang Akan Gelar Sidang Adjudikasi Atas Pencalonan Sam HC

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Jun - 2024, 01:59

Placeholder
Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang Hasbi Ash Shiddiqy. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Upaya pendiri gerakan Malang Jejeg Heri Cahyono untuk bisa turut berebut kursi Wali Kota Malang masih berlanjut. Setelah sebelumnya, belasan ribu dukungan pria yang maju Pilkada Kota Malang melalui jalur independent ini dinyatakan tak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin).

Dalam hal ini, Bawaslu Kota Malang menerima permohonan sengketa dari pasangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo atau akrab disapa Rizky Boncel. Permohonan tersebut diterima setelah digelar musyawarah tertutup pada Sabtu (22/6/2024) kemarin.

Baca Juga : Buru Rekom Maju Pilkada Kota Malang, Ali Muthorin Dapat Dukungan Relawan

"Hasilnya (musyawarah tertutup), musyawarah terbuka. Sidang adjudikasi," ujar Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy, Minggu (23/6/2024).

Hasbi mengatakan, sidang adjudikasi tersebut rencananya akan mulai digelar pekan depan. Permohonan sengketa tersebut telah mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

"Minggu ini, Insha Allah hari Selasa," imbuh Hasbi melalui pesan singkat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Heri Cahyono membenarkan hal tersebut. Dalam hal ini, dirinya meyakini bahwa berkas dukungannya telah memenuhi jumlah yang dipersyaratkan untuk daftar sebagai bakal calon Wali Kota Malang yakni sebanyak 48.882 dukungan.

"Kalau data manual kita lengkap. Malah faktualnya kita lebih. Ada sekitar 51 ribu dukungan. Syaratnya kan 48 ribu," jelas Heri.

Dalam hal ini, dirinya juga bukan tanpa alasan mengajukan permohonan sengketa. Sebab menurutnya, ada kesalahan teknis dalam proses pengunggahan data ke sistem informasi calon atau Silon.

Baca Juga : Forkam Berikan Dukungan Untuk Faida Sebagai Bupati Jember, Ini Alasannya

"Jadi ada kendala pada proses digitalisasinya. Itu karena Silon ini saat diakses kadang tidak stabil. Jadi ada beberapa dokumen yang tidak terbaca (saat dipindai) dengan sempurna saat akan diunggah ke sistem," jelasnya.

Di sisi lain, dirinya menilai bahwa KPU Kota Malang juga tak dapat berbuat banyak. Sebab, Silon sendiri secara sistem juga terintegrasi secara terpusat di tingkat KPU RI.

"Jadi seperti Force Majeur. Jadi memang yang terjadi pada Silon, itu di luar kendali KPU Kota Malang. Karena ada di KPU-RI," pungkas Heri.


Topik

Politik Pilkada Kota Malang pilkada Kota Malang KPU Kota Malang Heri Cahyono sam hc adjudikasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni