free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Ingin Beli Properti Berstatus SHGB, Ini Yang Harus Dipahami dan Dipertimbangkan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

23 - Jun - 2024, 03:33

Placeholder
Ilustrasi (pixabay)

JATIMTIMES - Istilah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dalam dunia properti memang telah banyak didengar. Dengan sertifikat ini, pemegangnya berhak dan berkuasa atas suatu bangunan dan terjamin  oleh hukum. 

Lantas, sebenarnya apa SHGB itu? Dan apa bedanya dengan surat-surat properti lainnya? Dan adakah aspek-aspek penting yang harus dipertimbangkan sebelum membeli sebuah properti berstatus SHGB?

Baca Juga : Penggunaan Bedak Tabur untuk Bayi Tidak Disarankan, Lebih Penting Ini

Fadjar Ramdhani Setyawan SH MH, pakar dan dosen hukum salah satu kampus di Malang, menjelaskan bahwa ada beberapa aspek penting mengenai keamanan properti dengan status SHGB yang perlu dipahami.

SHGB ini merupakan sertifikat yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya selama jangka waktu tertentu. Dan ini tentunya berbeda dengan serifikat hak milik (SHM) yang memberikan hak kepemilikan tanpa batas waktu.

Lama waktu yang dimaksud pada SHGB biasanya adalah 30 tahun. Namun, ketika dalam masa sertifikat telah habis, SHGB dapat diperpanjang. 

"Ketika masa berlaku SHGB terlah habis, maka pemilik SHGB harus mengembalikan SHGB tersebut ke kantor pertanahan," katanya.

Meski begitu, properti berstatus SHGB tetap diakui secara hukum dan dilindungi oleh undang-undang. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Sehingga, pemegangnya memiliki hak penuh atas bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut selama masa berlaku sertifikat. 
"Kewajibannya, kita harus menggunakan bangunan, mendirikan, memfungsikan bangunan di atas lahan tersebut sesuai dengan yang tercantum di SHGB. Kelestarian dari lingkungan sekitar harus di jaga oleh pemilik SHGB," jelasnya.

Properti dengan status SHGB memang kerap dijual dengan harga yang lebih miring. Meski begitu, tentunya ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan konsumen sebelum ingin membeli properti berstatus SHGB.

Pertimbangannya adalah seperti yang yelah dijelaskan sebelumnya, yakni terdapat masa batas waktu untuk penguasaan bangunan. Selain itu, pemegang harus melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari kehilangan hak atas properti tersebut.

Baca Juga : Puguh Wiji Pamungkas Beberkan Peran Penting Pertanian: Ketahanan Pangan Negara Hingga Ketersediaan Lapangan Kerja

Terlebih, status kepemilikan juga tidak sepenuhnya. Hanya sebatas bangunan tanpa ada hak atas kepemilikan tanah. Ini tentu berbeda dengan SHM yang memiliki hak penuh atas tanah. 

Maka dari itu, lanjut Fadjar, properti berstatus SHGB cocok untuk mereka yang tak ingin menetap atau memang hanya ingin sementara tinggal di sebuah lokasi. "Contohnya juga untuk mereka yang punya keperluan membangun usaha," katanya.

Dalam membeli properti berstatus SHGB, ada juga beberapa risiko yang menjadi pertimbangan. Meski secara umum perpanjangan SHGB biasanya dapat dilakukan, ada kemungkinan terjadi masalah yang ini juga patut diantisipasi. Kemungkinan problem ya g terjadi antara lain, adanya potensi perubahan kebijakan pemerintah atau konflik dengan pemilik tanah asli.

SHGB ini akan berakhir secara otomatis setelah waktu 30 tahun. Ketika tidak dilakukan perpanjangan, maka hak atas SHGB akan hilang dengan sendirinya. Sebaliknya, ketika pemegang ingin melakukan perpanjangan, maka prosesnya harus dilakukan dua tahun sebelum masa berlaku SHGB habis.

"Jadi harus diingat bahwa jika tidak diperpanjang dan masa berlaku telah berakhir, hak guna bangunan tersebut akan kembali kepada pemilik asli tanah. Makanya masa berlaku ini harus diperhatikan," pungkasnya.


Topik

Pendidikan SHGB SHM bangunan SHGB sertifikat hak guna bangunan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy