JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna agenda mendengarkan pendapat bupati terhadap nota penjelasan dua raperda inisiatif dewan di ruang rapat paripurna DPRD Banyuwangi pada Kamis (20/06/2024). Dua raperda itu yakni Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila serta Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto. Rapat dikuti puluhan anggota dewan lintas fraksi. Sekretaris daerah (Sekda) H Mujiono bersama asisten, jajaran kepala OPD, camat dan lurah.
Baca Juga : Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Kebudayaan, HMI Cabang Persiapan Kota Malang Perkuat Sinergi dengan Disdikbud
Sekretaris Daerah kabupaten Banyuwangi Mujiono yang membacakan pendapat bupati antara lain menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan, anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan sehingga Raperda t Pelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah serta Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dapat disusun secara cermat dan sistematis.
”Pada dasarnya eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan substansi yang diatur dalam kedua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Banyuwangi,” ujar Mujiono.
Terhadap Raperda Pelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, eksekutif mengusulkan penambahan dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan.
Kemudian ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
” Eksekutif mengusulkan agar menambahkan BAB tentang ruang lingkup untuk mempermudah pengelompokan materi muatan dalam raperda,” tambah Mujiono.
Sedangkan pendapat upati atas raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa pada prinsipnya pokok pikiran pada konsideran peraturan daerah memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Baca Juga : Dewan Beri Apresiasi, Silpa Kota Malang Terendah 5 Tahun Terakhir
” Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” jelas Mujiono.
Eksekutif mengusulkan pada konsideran menimbang huruf c dan huruf d untuk ditinjau kembali karena tidak ada amanah dan pendelegasian dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk membentuk peraturan daerah.
”Hal-hal penting lainnya yang bersifat teknis redaksional akan kami sampaikan untuk didiskusikan pada saat pembahasan bersama pansus DPRD,” tambahnya.