free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pj Wali Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri Tandatangani Persetujuan Bersama Dua Raperda 

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Jun - 2024, 01:07

Placeholder
Pj Wali Kota Kediri Zanariah bersama DPRD Kota Kediri melakukan persetujuan bersama dua peraturan daerah, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (20/6). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pj Wali Kota Kediri Zanariah bersama DPRD Kota Kediri melakukan persetujuan bersama dua peraturan daerah, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (20/6). 

"Kami atas nama Pemerintah Kota Kediri mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan persetujuan atas hasil pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri tahun 2023-2044, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023," ujar PJ Wali Kota Kediri. 

Baca Juga : Suaminya Ditugaskan Jadi Kandidat Wali Kota Kediri, Begini Respon Istri Katino

Lebih lanjut, Zanariah menjelaskan bahwa pembentukan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri tahun 2024-2044 ini penting, karena penataan ruang merupakan salah satu instrumen bagi Pemda dalam menghadapi masalah pembangunan, investasi dan penciptaan lapangan kerja. Dengan begitu, adanya Perda ini dapat menjadi pedoman, arah, kebijakan dan strategi dalam penataan ruang kawasan.

“Setelah ini kami akan tindak lanjuti permohonan persetujuan lintas sektor ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional," imbuhnya. 

Sementara itu, untuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, menurut Pj Wali Kota Kediri penyusunan dan pembentukannya merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

“Untuk itu, terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja secara profesional dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya. 

Di akhir sambutannya, Zanariah menyatakan bahwa berbagai saran, masukan dan rekomendasi dari seluruh anggota DPRD Kota Kediri dalam pembahasan rapat panitia khusus, akan menjadi bahan motivasi Pemerintah Kota Kediri untuk lebih kreatif mengambil langkah konkrit dan strategi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel dan transparan. 

Baca Juga : Rekom Turun, DPP PKB Percayakan Deny Widyanarko Maju sebagai Calon Bupati Kediri

Sebelumnya persetujuan bersama dua Raperda, fraksi-fraksi DPRD Kota Kediri menyampaikan pendapat akhirnya. Dari Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Harianto, Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan Anton Dipayasa, Fraksi Gerindra disampaikan Sriana, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Sofyan Sauri, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Afif Fachrudin Wijaya, Fraksi Karya Nurani disampaikan oleh Pujiono, dan Fraksi Keadilan Pembangunan disampaikan oleh Nurfulaily. 

Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara atas persetujuan dua Raperda oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dan Pj Wali Kota Kediri. 

Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, anggota DPRD Kota Kediri, dan perwakilan Forkopimda.


Topik

Pemerintahan Pemkot Kediri DPRD Kota Kediri Ranperda Kota Kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni