JATIMTIMES - Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) berinisial SNPA dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan penganiayaan yang dialami MJA (23), mahasiswa asal Jombang. Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian bakal memanggil SNPA ke Polresta Malang Kota.
Rencananya SNPA bakal dipanggil pada Jumat (19/4/2024). Kasat Reskrim Polres Malang Kompol Danang Yudanto mengatakan, sudah melayangkan surat panggilan tersebut terhadap SNPA yang juga Koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia.
Baca Juga : Selaraskan dengan Perkembangan Zaman, Fakultas Humaniora UIN Malang Lakukan Evaluasi dan Update Kurikulum
“Pemanggilan kami lakukan pada hari Jumat nanti. Agendanya untuk kami mintai keterangana atas kejadian tersebut,” ucap Danang, Rabu (19/6/2024).
Pemanggilan terhadap Presiden EM UB dilakukan untuk proses penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap MJA. Selain itu pihaknya telah meminta sejumlah keterangan terhadap korban dan saksi.
Hingga saat ini setidaknya Satreskrim Polresta Malang Kota telah memanggil empat orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Saksi yakni merupakan mereka yang melihat kejadian dugaan penganiayaan.
"Saksi ada empat yang sudah dimintai keterangan terkait kasus ini,” imbuh Danang saat berada di kantornya.
Diketahui, kasus yang menimpa MJA terjadi pada Kamis (13/6) pukul 04.00 WIB di samping Pro Bet Store Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Akibat dugaan penganiayaan tersebut, MJA mendapati luka-luka pada bagian wajahnya.
Lalu luka-luka pada bagian mata sebelah kiri hingga diduga menyebabkan pembuluh darah yang pecah di dalam mata. Korban pun melaporkan usai kejadian tersebut, dengan nomor laporan: LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR