JATIMTIMES - Melontar Jumrah adalah salah satu ritual penting dalam puncak ibadah haji yang dilakukan di Mina. Ritual ini memiliki aturan dan ketentuan yang harus diikuti agar sah pelaksanaannya.
Menurut Muthowif Umrah & Haji Muhammad Sofiaw, yang dibagikan melalui Instagram pribadinya @muhammadsofiaw, berikut ini adalah larangan dan syarat sah yang harus diperhatikan oleh jemaah haji saat melontar Jumrah.
Tempat Pelontaran Jumrah
Tempat pelontaran Jumrah kini telah dilengkapi dengan beberapa lantai untuk memberikan kemudahan dan kelancaran. Batu yang dilempar dari setiap lantai akan jatuh ke tempat yang sama. Jika dulu jemaah harus melontar setelah sholat Dzuhur, sekarang pelontaran bisa dilakukan mulai dari terbit fajar atau terbit matahari pada tanggal-tanggal tertentu. Meskipun demikian, waktu yang paling afdol tetap setelah Dzuhur.
Larangan Saat Melontar Jumrah
Berikut adalah tiga kesalahan yang sangat berpotensi dilakukan oleh jemaah saat melontar Jumrah:
1. Melontar Terlalu Keras
- Batu yang dilempar sangat keras sehingga memantul keluar dari area pelontaran. Jika batu tidak masuk ke dalam area pelontaran, maka melontar Jumrahnya tidak sah.
2. Menggunakan Benda Selain Batu Kerikil
- Batu yang digunakan untuk melontar harus berupa batu kerikil, bukan semen, tanah, kayu, uang koin, atau sandal. Penggunaan benda selain batu kerikil akan membuat melontar tidak sah.
3. Melontar Sekaligus
- Batu kerikil harus dilempar satu per satu sampai tujuh kali. Jika tujuh batu dilempar sekaligus, maka melontar jumroh dianggap tidak sah.
Syarat Sah Melontar Jumrah
Jemaah haji harus memahami syarat sah melontar Jumrah agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Jumlah Batu Kerikil
- Setiap Jumrah harus dilempar sebanyak tujuh batu kerikil. Jumlah ini tidak boleh kurang.
2. Jumlah Lemparan
Baca Juga : Sunan Pakubuwono IV: Raja Religius dan Pejuang Hukum Syariat yang Dijuluki Sinuhun Wali
- Harus ada tujuh lemparan terpisah. Jika batu dilempar semuanya sekaligus, atau dua-dua atau tiga-tiga, maka tidak sah. Setiap lemparan harus dilakukan satu per satu.
3. Cara Melempar
- Lemparan harus dilakukan dengan tangan (jika memungkinkan), tidak boleh menggunakan mulut atau kaki.
4. Benda yang Dilempar
- Benda yang dilempar harus berupa batu kerikil. Lemparan dengan benda selain batu kerikil seperti sepatu, tanah, semen, atau botol tidak sah.
5. Niat Tempat Lemparan
- Jemaah harus meniatkan tempat lemparan sasaran. Jika niatnya melontar ke tempat lain dan batunya sampai ke tempat lemparan, maka tidak sah.
6. Lemparan Tepat Sasaran
- Lemparan harus mengenai sasaran. Jangan sampai terlalu keras sehingga batunya memantul keluar.
7. Urutan Lemparan
- Lemparan harus dilakukan berurutan: mulai dari Jumrah Sughra, kemudian Wustha, dan terakhir Kubra (Aqabah). Tidak boleh melontar dari Kubra dulu, kemudian Wustha, dan Sughra.
Melontar Jumrah merupakan ritual ibadah puncak haji yang sangat penting dan memiliki aturan yang harus diikuti dengan cermat. Para jemaah haji perlu memperhatikan setiap detail ketentuan ini agar ibadah haji mereka sah dan diterima.
Pastikan untuk mengingatkan keluarga, saudara, teman, atau tetangga yang akan berangkat haji agar mereka juga memahami aturan ini. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para jemaah haji dalam melaksanakan ibadah dengan benar.