free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Buntut Perusakan Indekos di Dau, 4 Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

16 - Jun - 2024, 13:55

Placeholder
Belasan pemuda yang diduga turut serta dalam aksi perusakan sebuah rumah kos di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang telah diamankan pihak kepolisian, Jumat (14/6/2024). (Foto: Dok. Humas Polres Malang) 

JATIMTIMES - Buntut perusakan sebuah indekos di Jalan Tirto Utomo XI RT. 03/RW 01, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pihak kepolisian telah mengamankan 14 orang terduga pelaku dan sementara ini telah menetapkan 4 orang di antaranya menjadi tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan, bahwa aksi perusakan yang diduga dilakukan oleh belasan pemuda terhadap sebuah indekos di kawasan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang tersebut terjadi pada Jumat (7/6/2024) lalu sekitar pukul 04.30 WIB. 

Baca Juga : Petugas Gabungan Sita 131 Botol Miras di Kota Batu

Perwira polisi dengan tiga balok di pundaknya ini menuturkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan lima orang saksi, akhirnya pihak kepolisian menetapkan empat pemuda menjadi tersangka kasus perusakan tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan, ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut," ungkap Gandha dikutip JatimTIMES.com, Minggu (16/6/2024). 

Penangkapan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dilakukan secara terpisah di beberapa titik di Malang Raya oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau, pada Jumat (15/6/2024). 

Keempat pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan indekos tersebut di antaranya DN alias Renta (24), mahasiswa asal Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya - Nusa Tenggara Timur (NTT). Renta diketahui tinggal di sebuah rumah di Jalan MT. Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

Lalu pemuda berinisial AK alias Toni (35), mahasiswa asal Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya - NTT. Diketahui tersangka Toni menetap di indekos di Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. 

Selanjutnya tersangka LK alias Lukas (38), mahasiswa asal Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya - NTT. Saat diamankan, Lukas diketahui menetap di sebuah indekos di Jalan Telaga Warna Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

Terakhir tersangka berinisial AJ alias Gusti (24), mahasiswa asal Desa Waimakaha Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya - NTT. Diketahui AJ alias Gusti menetap di sebuah indekos di Jalan Tirto Praloyo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. 

Pihaknya pun menjelaskan kronologi terjadinya perusakan sebuah indekos tersebut. Peristiwa itu bermula ketika 14 pemuda mendatangi sebuah indekos di Jalan Tirto Utomo XI RT. 03/RW 01, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB untuk mencari seseorang berinisial F yang diduga tinggal di indekos tersebut. 

Barang bukti pengrusakan sebuah rumah kos.

Sebanyak 14 pemuda yang dipimpin tersangka AK alias Toni tersebut menggedor-gedor setiap pintu kamar di indekos tersebut dengan membawa berbagai senjata tajam. Mulai pisau karambit, parang, pedang samurai atau katana, hingga ketapel. 

Baca Juga : Imigrasi Blitar Deportasi Dua WNA Pakistan Terlibat Pengumpulan Donasi Ilegal

Kemudian, empat orang tersangka melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar indekos serta mengacak-acak isi setiap kamar. Sedangkan para pemuda lainnya menunggu di luar rumah indekos. 

Akhirnya, setelah melakukan perusakan terhadap rumah indekos tersebut dan tidak menemukan seseorang berinisial F, 14 orang pemuda pergi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian, pemilik rumah indekos melaporkan kejadian tersebut kepada jajaran Polsek Dau. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, motif perbuatannya adalah untuk mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman para pelaku," kata Gandha. 

Namun, dikarenakan tidak menemukan seseorang berinisial F tersebut, akhirnya empat pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan aksi perusakan terhadap rumah indekos tersebut. 

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti atas peristiwa perusakan rumah indekoskos tersebut. "Barang bukti yang kita amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor dan pecahan kayu hingga kaca," beber Gandha. 

Sementara itu, keempat tersangka saat ini telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau perusakan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas perusakan indekos dirusak polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana