free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Masuki Tahap Kedua Penyaluran Belanja Hibah Pelaku Usaha Mikro, Dinkop UMTK Gelar Sosialisasi

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

15 - Jun - 2024, 03:31

Placeholder
Kepala Dinas Koperasi Kota Kediri Bambang Priyambodo saat memberikan sambutan.

JATIMTIMES - Sebagai bentuk tanggung jawab penerimaan belanja hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) Kota Kediri, Dinas Koperasi dan UMTK (Dinkop UMTK) Kota Kediri menggelar Sosialisasi Proses Pencairan dan Pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas Kota Kediri untuk Bantuan Sarana dan Prasarana Pelaku Usaha Mikro, Jumat (14/6/24). 

Pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kediri tersebut dihadiri sebanyak 120 pokmas dari tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri. 

Baca Juga : KONI Jatim Hitung Ulang Target Medali PON 2024, Ini Yang Jadi Pertimbangan

Dalam sambutannya, Bambang Priyambodo, kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, mengutarakan, bantuan tersebut diberikan kepada pokmas guna memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya, baik secara kuantitas dan kualitas pasar, maupun peningkatan pendapatan ekonomi. 

“Bantuan dana hibah tersebut kami salurkan untuk pelaku usaha mikro yang ada di Kota Kediri. Salah satunya sebagai upaya kami dalam percepatan pengentasan dan menanggulangi kemiskinan ekstrem,” terangnya. 

Agar materi yang disampaikan dapat dipahami peserta, Dinkop UMTK mengundang narasumber dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

"Bapak dan Ibu semua yang hadir di sini, dipercaya oleh anggota Dewan Kota Kediri untuk mengelola pokmas. Karena bapak dan ibu sudah dipercaya, maka dari itu saya berharap semuanya proses ini sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga memberikan arahan kepada para penerima hibah agar merawat dan menjaga sarana prasarana yang bersumber dari dana hibah.

Dana yang bersumber dari APBD Kota Kediri tersebut akan di berikan kepada 172 pokmas se-Kota Kediri untuk  bantuan  sarana dan prasarana pelaku usaha mikro. Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai peruntukannya kepada wali kota Kediri melalui Dinkop UMTK paling lambat satu bulan setelah pencairan. 

Baca Juga : Dukung Rumah Pangan Atasi Stunting, TP-PKK Bululawang Terima Hibah Rp 60 Juta

“Dana hibah yang tidak habis atau sisa, maka sisanya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat setelah kegiatan selesai atau setelah penyerahan SPJ,” jelas Bambang. 

Adapun bagi pokmas yang mengajukan bantuan dana hibah, dirinya menyebutkan sebagai persyaratan, mereka harus membuat proposal dan diajukan ke wali kota Kediri, dilampiri bukti-bukti berupa: status kepemilikan bangunan, sarana prasarana dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara, dll.

Adapun alur pelaksanaan pencairan dana hibah, Bambang menjelaskan bahwa hal pertama dimulai dari pengajuan SK wali kota tentang penetapan daftar penerima hibah, kemudian dilanjut dengan sosialisasi/pengarahan kepada pokmas, selanjutnya proses pencairan/penyaluran, dilanjutkan dengan proses SP2D oleh BPPKAD, kemudian dilakukan pembelian/pengadaan barang sarana prasarana untuk pelaku usaha mikro, dan terakhir proses SPJ dan monev. 

“Saya berharap agar dana hibah ini bisa bermanfaat sesuai dengan kebutuhan dan penerima hibah selalu menggunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Danah hibah Kota Kediri pelaku usaha mikro



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy