free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Percepat Layanan, Dispendukcapil Kabupaten Blitar Pastikan Pengurusan Adminduk Rampung dalam 2 Hari

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Jun - 2024, 18:05

Placeholder
Petugas Dispendukcapil Kabupaten Blitar saat memberikan pelayanan di Wisata Edukasi Kampung Coklat.(Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar telah mengambil langkah signifikan untuk mempercepat proses pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk). 

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo menegaskan bahwa mulai sekarang, masyarakat dapat menyelesaikan pengurusan Adminduk hanya dalam waktu maksimal dua hari, asalkan semua persyaratan yang diperlukan lengkap.

Baca Juga : Penjualan Tiket Kereta Api Daop 7 Madiun Melonjak Hingga 105 Persen Selama Libur Panjang Idul Adha

Tunggul Adi Wibowo menyampaikan bahwa percepatan layanan ini berlaku untuk pengurusan berbagai jenis dokumen Adminduk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.  

“Jika dulu masyarakat sering mengeluh karena proses pengurusan yang bisa memakan waktu hingga belasan hari, kini kami memastikan bahwa semua bisa diproses dalam dua hari saja. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efisien kepada masyarakat," ungkap Tunggul pada Kamis (13/6/2024).

Dispendukcapil Kabupaten Blitar memberikan dua opsi kepada masyarakat untuk mengurus Adminduk, yakni melalui sistem online dan offline. Bagi yang memilih jalur online, pengurusan dapat dilakukan melalui aplikasi e-Siap yang bisa diakses di website resmi Pemerintah Kabupaten Blitar. 

Sementara itu, bagi mereka yang lebih nyaman dengan pengurusan secara langsung, Dispendukcapil menyediakan Tempat Layanan Adminduk (TLA) di dua kecamatan yaitu Srengat dan Wlingi. Selain itu, pengurusan juga bisa dilakukan melalui petugas di desa menggunakan aplikasi Lapak Sarah (Layanan Pengajuan Administrasi Kependudukan Desa/Kelurahan).

“Pelayanan online dan offline ini kami sediakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Dengan e-Siap, masyarakat bisa mengurus dari mana saja tanpa perlu datang ke kantor kami. Namun, bagi yang lebih suka bertatap muka, TLA di kecamatan dan layanan di desa melalui Lapak Sarah tetap tersedia,” jelas Tunggul.

Tunggul menambahkan bahwa kunci dari percepatan layanan ini adalah kelengkapan berkas persyaratan. Jika semua dokumen yang diminta lengkap dan sesuai, proses pengurusan dapat selesai dalam dua hari.

Namun, tidak jarang ditemukan kasus di mana berkas yang diserahkan belum lengkap atau ada kesalahan dalam data, seperti nama yang salah atau email yang tidak dapat diakses. Hal-hal semacam ini sering menjadi penghambat sehingga proses pengurusan bisa memakan waktu lebih lama.

Baca Juga : Ini Komisioner KPU Kota dan Kabupaten Blitar yang Baru Terpilih

“Kami menemukan bahwa beberapa permohonan tidak bisa diproses cepat karena persyaratannya tidak lengkap atau ada data yang salah. Contohnya, ada yang menyerahkan email milik orang lain sehingga kami tidak bisa menghubungi mereka. Untuk itu, kami selalu menekankan pentingnya memastikan semua berkas yang diajukan sudah benar dan lengkap,” ujar Tunggul.

Dalam upaya mempercepat layanan, Dispendukcapil Kabupaten Blitar juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kelengkapan berkas dan prosedur yang harus diikuti. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa semakin memahami dan memanfaatkan layanan yang ada dengan optimal.

Percepatan layanan ini merupakan bagian dari program inovasi Dispendukcapil Kabupaten Blitar untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan. 

Dengan adanya langkah ini, diharapkan tidak ada lagi keluhan terkait lamanya proses pengurusan dokumen, dan masyarakat Kabupaten Blitar bisa mendapatkan pelayanan terbaik sesuai dengan kebutuhan mereka.


Topik

Pemerintahan Blitar Dispendukcapil



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri