free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

9 Terdakwa Pengeroyok Anak hingga Tewas di Situbondo Jalani Sidang Perdana

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

14 - Jun - 2024, 02:46

Placeholder
Suasana sidang tertutup perkara perlindungan anak yang melibatkan 9 terdakwa dan satu korban meninggal di PN Situbondo, Kamis (13/6/2023). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Sidang perdana perkara perlindungan anak yang berlangsung secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak, Kamis (13/06/2024).

Sidang perdana perkara perlindungan anak yang dipimpin oleh hakim ketua I Gede Karang Anggayasa dan hakim anggota Anak Agung Putra Wiratjaya dan Made Muliaratha ini berlangsung aman dan tertib. 

Baca Juga : Pupuk Kedisiplinan dan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Polda Jatim Gelar Polisi Cilik di Mapolres Tuban

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo yang menangani perkara ini antara lain Ivan Praditya Putra, Agus Widiyono, dan Yuni Ekawati.

Meski dilakukan secara virtual dan tertutup, sidang perdana kasus perlindungan anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa ini tetap dihadiri oleh puluhan keluarga korban.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal mengatakan, sidang perkara perlindungan anak ini berlangsung secara online dan tertutup. "Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait, maka sidang ini dilaksanakan secara tertutup," ujarnya.

Lebih lanjut, Huda mengatakan, untuk menjaga ketertiban umum, maka pihak Kejari Situbondo melakukan koordinasi dengan pihak Polres Situbondo.

"Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kondisi keamanan bersama antara pihak kejaksaan, polres dan pengadilan," jelas Huda. 

Sembilan tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia l diancam pidana Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU N0. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi menjadi undang-Undang.

"Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap para pelaku ini dilanjutkan besok dengan agenda menghadirkan saksi-saksi," pungkas Huda.

Di lain pihak, hakim anggota PN Situbondo Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, sidang perdana perkara perlindungan anak ini dalam tahap pembacaan dakwaan terhadap 9 anak yang terlibat hukum.

"Sidang akan dilanjukan besok untuk mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Situbondo. Dalam sidang tadi, para terdakwa tidak mengajukan keberatan," jelas Anak Agung Putra Wiratjaya.

 Anak Agung Putra Wiratjaya juga menjelaskan, berhubung perkara anak penahanannya terbatas 10 hingga 15 hari, maka majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo rencananya akan menjatuhkan vonis pada tanggal 25 Mei 2024.

Baca Juga : Polres Situbondo Beri Kemudahan Pelayanan SIM D bagi Komunitas Difabel

Sementara itu, Riki Rikardoh Alen, kuasa hukum korban meninggal dunia akibat dikeroyok oleh 9 terdakwa, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya sidang perkara perlindungan anak ini hingga tuntas.

Tak hanya itu, jalannya persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB menjadi perhatian  puluhan keluarga korban yang ikut menyaksikan jalannya persidangan tersebut.

Kakak korban, Novi mengatakan, dirinya bersama pihak keluarga berharap para pelaku diberi hukuman yang seberat beratnya agar tidak ada kejadian seperti itu lagi.

Novi mengaku kedatangan dirinya bersama seluruh keluarganya untuk mengawal dan melihat secara langsung jalanya persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo. "Yang jadi korban itu adik kandung saya," ujarnya.

Meski sembilan terduga tersangka diamankan dan disidangkan, kata Novi, dirinya masih menduga ada tersangka lainnya. "Saya hanya penasaran yang ngirim pesan WA itu saja, karena adik saya berawal dari pesan WA nomor baru itu," katanya.

Sekedar informasi, 9 terdakwa berhadapan dengan hukum akibat melakukan pengeroyokan di lapangan eilayah Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo terhadap korban pada tanggal 19 Mei 2024 lalu. Selanjutnya, setelah dirawat inap di Rumah Sakit Kraksaan Kabupaten Probolinggo korban meninggal dunia pada  26 Mei 2024 lalu.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Sidang terdakwa anak-anak Situbondo kasus pengeroyokan anak hingga tewas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy