JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti terkait penyerapan anggaran bantuan sosial (bansos) yang tidak terserap optimal. Sehingga, sisa anggarannya yang tak terserap, masuk dalam sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).
Hal itu pun menjadi catatan bagi DPRD Kota Malang. Dan akan dimintakan pertanggungjawaban kepada Dinsos-P3AP2KB terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawbaan (LKPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Baca Juga : PTN-BH Terganjal Banyak Regulasi, Forum BUMPT Bakal Sampaikan Usulan Regulasi ke Tiga Menteri
“Nanti akan ada lagi pendapat akhir fraksi dan itu akan menjadi sorotan kita terkait LKPJ 2023,” ujar Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika.
Sementara itu, informasi didapat media ini, anggaran bansos yang dialokasikan sebesar Rp 21 Miliar dari target belanja daerah, hanya terserap sekitar Rp 12 Miliar, atau sekitar 56,82 persen. Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menilai bahwa tiga faktor yang menjadi penyebabnya.
“Pertama itu karena anggaran Bansos yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan kepada buruh pabrik rokok di wilayah Kota Malang tidak terserap secara penuh, karena tidak memenuhi syarat bagi penerima yang tidak berdomisili di Kota Malang," tutur Wahyu.
Penyerapan cukup tinggi mencapai lebih dari 90 persen dilakukan melalui realisasi bansos rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2023 lalu. Dimana dari target sebanyak 185 penerima, dapat direalisasikan sebesar 94,05 persen atau 174 penerima bantuan.
"Lalu untuk bansos pemberian BPNTD kepada KPM Mandiri dan KPM disabilitas dan lansia hanya terserap sebesar 4 miliar atau 33,19 persen,” jelas Wahyu.
Selain itu menurut Wahyu, juga ada regulasi-regulasi yang baru dilakukan dan berjalan di tahun 2024 ini. Sebab, untuk mengesahkan regulasi tersebut menurutnya juga banyak tahapan yang dilakukan.
Baca Juga : Launching Aplikasi SI-TRUST milik PUPR, Pj Bupati Tulungagung: Ini Luar Biasa
Termasuk dengan melakukan harmonisasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhumkam) Provinsi Jawa Timur. Di dalamnya juga dilakukan koreksi dan penyesuaian.
“Terkait dengan target pendapatan juga kita koreksi dan kita sesuaikan dengan ketentuan. Termasuk hambatan-hambatan di lapangan ada banyak hal yang membuat satu target yang dilakukan itu tidak tercapai,” jelas Wahyu.
Lebih lanjut, Kadinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menuturkan bahwa Bansos tidak terserap dengan optimal, itu karena Peraturan Wali Kota (Perwal) belum turun. Sehingga belum bisa mengeksekusi secara maksimal.
“Perwalnya yang mengatur Bansos itu kan belum turun dan belum tahu kapan turunnya, itu dari bagian hukum. Baru kalau Perwal turun, kita bisa maksimal,” ujar Dony.