JATIMTIMES - Media sosial saat ini dihebohkan dengan beredarnya kasus YouTuber ternama Ria Ricis yang mengaku diancam dan diperas hingga Rp 300 juta.
Biasanya, ancaman seperti itu dilakukan pelaku dengan mengancam akan menyebarkan foto dan video tidak senonoh.
Baca Juga : Berbeda dari Sukolilo, Kampung Ini Kepung Pencuri Motor Tidak Perlu Main Hakim Sendiri
Namun, di kasus Ria Ricis ini bukanlah terkait foto dan video syur. Hal itu disampaikan langsung oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, hal itu berdasarkan keterangan yang disampaikan Ria Ricis selaku pelapor dan korban kepada penyidik.
"Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadinya bukan berupa foto atau video syur," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/6).
Ade Ary belum membeberkan secara rinci soal foto maupun video yang menjadi bahan pelaku untuk mengancam dan memeras Ria Ricis.
Dia hanya menyampaikan saat ini penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk, mendalami dua nomor Whatsapp dan rekening yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya.
"Korban menerima ancaman melalui WhatsApp dari dua nomor HP dan si pengancam ini meminta uang Rp 300 juta agar dikirim ke nomor rekening atas nama Jacky. Ini lah yang terus didalami 2 nomor HP dan satu rekening bank swasta atas nama Jacky," tutur dia.
Diketahui, Ria Ricis melaporkan dugaan pengancaman terhadap dirinya terkait penyebaran foto atau video pribadi jika tidak mau mengirim uang sebesar Rp 300 juta. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6) lalu.
Baca Juga : Viral Siswi SMP Melahirkan Anak, Diduga Dihamili Anak Oknum Polisi: Disuruh Gugurin
"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/6).
Dalam laporan itu, kata Ade Ary, Ria Ricis mengaku diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 300 juta jika tak ingin foto maupun videonya tersebar.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky," ujarnya.
Kini, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin kemarin, penyidik menemukan unsur pidana.