free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lakukan Penipuan Kredit Pinjam Nama, Konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II Dipenjara 

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

10 - Jun - 2024, 23:12

Placeholder
Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II yang berlokasi di Jl Raya Singosari Regency Blok A1-A2 Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

JATIMTIMES  – Oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 berinisial TW terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 8  bulan lamanya serta harus membayarkan denda sebesar Rp10 juta. Itu akibat perbuatan modus pinjam nama yang dilakukan TW dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 selaku perusahaan pembiayaan atau kreditur.

TW yang merupakan warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tersebut ditetapkan sebagai terpidana setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dijatuhkan pada hari Selasa 4 Juni 2024 sesuai Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn. 

Baca Juga : Lakukan Penipuan Kredit Pinjam Nama, Konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II Dipenjara 

Kasus ini bermula saat TW yang terdaftar sebagai konsumen  FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 mengajukan kredit sepeda motor Honda Sccopy Prestige dengan tenor selama 36 bulan dan nilai angsuran senilai Rp1,1 juta per bulan.

Namun, di tengah masa kredit, TW selaku konsumen tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran. Berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati antara TW dan FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2, disebutkan bahwa TW sebagai konsumen pembiayaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kontrak kredit yang telah diajukan. 

Selain itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 secara berkala juga terus melakukan penagihan mulai dari telepon, kunjungan ke rumah konsumen hingga pemberian surat somasi sebagai bentuk iktikad baik mengingatkan konsumen terhadap kewajibannya. Proses penagihan tersebut juga dilakukan sesuai dengan regulasi dan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.

Iktikad baik itu tidak mendapatkan respons positif dari TW yang tidak kunjung melaksanakan kewajiban pembayaran angsurannya dengan dalih namanya hanya dipinjamkan untuk kredit sepeda motor Honda tersebut. Dalih tersebut menunjukkan bahwa sejak awal TW tidak bermaksud mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestige, melainkan hanya menyerahkan dirinya dan datanya selayaknya konsumen agar pengajuan kredit tersebut disetujui.

Selain itu,  kronologi yang ada di dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menyebutkan bahwa sejak awal unit sepeda motor Honda Sccopy Prestige yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut diterima langsung diserahkan kepada pihak yang terlibat sebagai penadah dan langsung dijual kepada pihak lain dengan harga Rp8,5 juta melalui platform daring.

Pasal 35 UU RI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta”.

Baca Juga : Demo Ormas Grib Desak Penghargaan UHC Dikembalikan, Pemkab Malang: Jaminan Kesehatan Tetap Jalan

Oleh karena itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten 2 melaporkan TW ke pihak berwajib hingga kini harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut. 

Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II Devies C. Pramono mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan TW tidak dibenarkan dan masyarakat khususnya seluruh konsumen FIFGROUP untuk berhati-hati dalam tindakan yang dapat diancam oleh hukum tersebut.

“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat di dalam aksi penipuan tersebut terlebih menimbulkan kerugian materil,” kata Devies sambil menjelaskan bahwa ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sebagai pembelajaran umumnya bagi masyarakat, khususnya bagi konsumen FIFGROUP bahwa tindakan pinjam nama ataupun pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat diancam dengan hukuman pidana. 
  

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus penipuan FIFGROUP konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy