JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menunggu arahan Kemenaker untuk melakukan sosialisasi Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Karena Undang-undang tersebut baru saja disahkan oleh DPR RI.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Titis Andayani mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar pengesahan RUU KIA. Namun dalam hal ini pihaknya masih wait and see. “Untuk penerapan UU KIA, kami (Disnaker-PMPTSP) menunggu sosialisasi dan arahan dari (Kemenaker) pusat,” kata Titis, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga : Viral Pernikahan di Karangploso Malang Pakai Jodang, Begini Sejarahnya
Dalam penerapan UU KIA, Titis mengaku telah berkonsultasi dengan Kemenaker. Hasilnya penambahan cuti untuk ibu hamil selama 3 bulan itu jika mengalami gangguan kesehatan pasca melahirkan. “Hasil konsultasi dengan Kemenaker, terkait cuti hamil dalam UU KIA masih tetap sejalan dengan aturan tenaga kerja, yaitu 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Namun kondisi tertentu boleh penambahan 3 bulan jika pekerja wanita masih mengalami gangguan kesehatan pasca melahirkan,” beber Titis.
Disisi lain, Titis mengaku nantinya tetap akan melakukan sosialisasi. Hal itu agar penerapan UU KIA berjalan maksimal di Kota Malang. “Ketentuan terkait ketenagakerjaan selalu disosialisasikan, baik kepada pengusaha maupun pekerja,” tukas Titis.
Berdasarkan data Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur periode 2023, Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), jumlah tenaga kerja di Kota Malang sebesar 7176. Angka tersebut terbesar kedua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya 39645.