free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Benarkah Ucapkan 'Anjay' Bisa Dipidana? 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

08 - Jun - 2024, 23:35

Placeholder
Narasi viral di TikTok soal Anjay yang diunggah pada 7 Juni 2024. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES - Belakangan ini media sosial TikTok tengah ramai dengan unggahan yang menarasikan bahwa mengucapkan kata 'anjay' bisa kena pidana. Narasi itu muncul ramai kembali setelah diunggah oleh akun TikTok @shinsky79. 

Dalam unggahan yang disampaikan, pengguna TikTok tersebut meminta agar masyarakat berhati-hati dalam mengucap dan mengolah kata. Akun tersebut juga menampilkan wajah dari almarhum Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. 

Baca Juga : Terekam CCTV Saat Bobol Warung Makan, Pria Asal Sananwetan Kota Blitar Ditangkap Polisi

Sementara itu, suara yang diperdengarkan dalam unggahan TikTok itu seperti sebuah cuplikan pembacaan berita oleh salah satu media Nasional. "Penggunaan 'Anjay' berujung pidana, berhati-hatilah mengucap dan mengolah kata," tulis keterangan akun tersebut. 

Postingan itu pun  viral. Hingga berita ini ditulis atau sehari setelah unggahan itu diposting ada 392,5 ribu yang menyukai. Dan ada lebih dari 70 ribu komentar pro dan kontra dalam postingan tersebut. 

"Anjay ko bisa gitu," @Naka**. 

"Masih banyak hal yang lebuh penting pak buk daripada anjay," @_Imel***. 

"Semudah itu kah kami orang miskin ini mendapatkan hukum pidana di negara sendiri pak?," @Cing*****. 

Usut punya usut, ramainya soal pembahasan anjay ini terjadi sejak Agustus 2020. Kata 'anjay' ramai dibahas usai dibahas artis sekaligus YouTuber Lufti Agizal di channel YouTube-nya. Bukan hanya membahasnya, Lutfi juga mengadukan anak yang memakai kata 'anjay' ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Mulanya, Lutfi membahas kata 'anjay' ini setelah disebut oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora. Lutfi membuat video khusus yang mendatangkan pakar bahasa hingga psikolog untuk membedah kata anjay yang ia yakini bisa merusak moral bangsa. Lufti memiliki 186 ribu follower di Instagram dan 2.460 subscriber di YouTube.

Merespons ramainya pembahasan itu, lantas Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta penggunaan kata 'anjay' dihentikan. Komnas PA menilai kata 'anjay' yang sedang populer dipakai anak-anak bisa berpotensi dipidana.

"Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan resminya. 

Pro kontra soal anjay pun ramai dibahas kala itu. Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum., mengungkapkan ada perspektif potensi hukum pidana dari kata anjay. Di mana ia menganggap bahwa sikap KPAI terlalu berlebihan, mengingat kata ‘Anjay’ sendiri maknanya bersifat multitafsir bergantung pada konteks penggunaanya.

Baca Juga : Pengiriman 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,12 Miliar Digagalkan Bea Cukai Malang

Dosen mata kuliah Hukum Pidana itu menjelaskan bahwa penggunaan kata ‘Anjay’ tidak mempunyai dampak hukum apabila tidak digunakan dalam konteks perbuatan yang dilarang Undang-Undang (UU) sebagaimana dalam pasal 76 C UU 35 tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Isi pasal tersebut adalah “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruhlakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

“Mengingat bahwa kata tersebut tidak mempunyai arti resmi di dalam KBBI. Jadi, yang dilarang oleh hukum adalah penggunaan kata ‘Anjay’ apabila disampaikan dalam konteks kalimat yang maknanya mengandung unsur kekerasan,” tegas dosen yang kerap disapa Pak Suher itu, dilansir laman resmi Unair. 

Lebih lanjut, Suher memaparkan bahwa bentuk kekerasan yang disebutkan di dalam UU adalah kekerasan terhadap anak seperti dalam UU 17 Tahun 2016 di atas dan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ITE itu menyebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Penggunaan kata ‘Anjay’ yang bertujuan untuk merendahkan martabat dan mengandung unsur kekerasan, penuturnya akan mendapat hukuman berdasar Pasal 80 jo Pasal 76 C UU 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di mana pidana penjara paling lama adalah 3 tahun 6 bulan dan atau denda 72 juta rupiah. 

Sementara apabila penggunaan ‘Anjay’ dilakukan melalui media sosial, penutur akan mendapatkan hukuman sesuai Pasal 45 jo Pasal Pasal 27 ayat (3) Undang-undang 19 Tahun 2016 di mana pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah.

Untuk diketahui, anjay sendiri tidak akan menemukan kata Anjay dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pasalnya Anjay bukanlah kata baku, melainkan sebuah ungkapan yang diplesetkan dari kata sebenarnya. Anjay merupakan plesetan dari anjing.

Kata Anjay biasa digunakan dalam percakapan di antara teman sepergaulan untuk menunjukan suasana keakraban. Pada perkembangannya, kata Anjay dapat dimaknai secara berbeda tergantung pada situasi. Terkadang anjay juga digunakan saat takjub dengan sesuatu atau kaget dengan suatu hal. 

Suher berharap apabila hasil kajian ahli bahasa mengenai arti kata ‘Anjay’ menunjukkan bahwa maknanya tidak baik, maka dia mengajak masyarakat untuk mengampanyekan agar tidak menggunakan diksi itu lagi. Namun, jika memang artinya berbeda-beda bergantung konteks, maka dia berharap agar orang tua dapat memberikan bimbingan kepada anak-anak supaya lebih bijak dalam memilih kata saat berkomunikasi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas anjay anjay dipidana apa anjay



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya