free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pihak Kelurahan Candirenggo Beberkan Kronologi Aset Pemkab Malang yang Diakui Pihak Lain

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Jun - 2024, 14:31

Placeholder
Lurah Candirenggo Melani Astuti saat memberikan penjelasan mengenai permasalahan aset Pemkab Malang yang diakui oleh pihak lain di wilayah Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Lurah Candirenggo Melani Astuti membeberkan kronologi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di sebelah barat situs Candi Singosari yang diakui oleh pihak ahli waris dari Yono Alimuddin.

Melani menyebut, bahwa kedua pihak, yakni Pemkab Malang dan ahli waris masing-masing mengklaim merupakan pemilik terhadap aset tanah tersebut. Pemkab Malang memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 11 Tahun 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.

Baca Juga : Pakai Skincare Berlapis-lapis Demi Punya Glass Skin, Ini Penjelasan Dermatolog

Sedangkan pihak ahli waris mengklaim bahwa itu aset milik ahli waris dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) Nomor 547/Kec.Sgs/1991/Singosari; SPPT.PBB.NOP: 35.79.010.009.011-0040.0; Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 118/X/1991 sesuai dengan kutipan letter C Nomor 2266 Persil 122 Kelas 37 dengan luasan 240 meter persegi.

Melani mengatakan, bahwa kasus pengakuan aset tanah tersebut tiba-tiba muncul saat dirinya baru menjabat sebagai Lurah Candirenggo di tahun 2023 lalu. Di mana pihak ahli waris menunjukkan bukti AJB yang diklaim sebagai bukti kepemilikan aset tanah tersebut.

"Ahli waris ke saya memperlihatkan dokumen AJB. Kita melihat di Buku C, memang benar di Buku C itu ahli warisnya Yono Alimuddin. Jadi kita sesuai di Buku C itu dan kami tidak mengeluarkan apa-apa," ungkap Melani kepada JatimTIMES.

Perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Lurah Losari ini menuturkan, pihak ahli waris Yono Alimuddin berencana membuat kios pujasera non permanen di atas aset tanah tersebut.

Namun, saat akan dibangun untuk kios-kios pujasera non permanen, dirinya mengaku dihubungi oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang Purwoto yang menyebutkan bahwa aset tanah tersebut merupakan milik Pemkab Malang yang sudah masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Disparbud Kabupaten Malang.

"Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Purwoto menyatakan bahwa tanah itu punya Disparbud. Disparbud punya sertifikatnya," kata Melani.

Lalu dirinya mengadukan permasalahan ini kepada pihak Kecamatan Singosari untuk dicarikan jalan keluar. Akhirnya dilakukan pertemuan dengan jajaran perangkat daerah terkait bersama pihak ahli waris di Kantor Kecamatan Singosari pada tanggal 17 November 2023 lalu.

"Akhirnya di mediasi semua OPD terkait diundang. Mulai dari lurah, camat, Satpol PP, Dinas Pertanahan, Inspektorat, Disparbud, hingga ahli waris. Setelah mediasi tersebut pihak ahli waris dari Yono Alimuddin belum puas," ujar Melani.

Pihaknya pun telah menyarankan kepada pihak ahli waris agar menempuh jalur hukum di pengadilan guna mengetahui siapa pemilik aset tamah tersebut.

Baca Juga : Viral Situs Indosarang, Warga Korea Diduga Rasisme ke Warga Indonesia 

Pasalnya kedua pihak saling mengklaim bahwa aset tanag di sebelah barat situs Candi Singosari tersebut miliknya dengan bukti yang berbeda. Pemkab Malang dengan sertifikat, sedangkan ahli waris dengan akta jual beli.

"Tapi sepertinya belum sampai ke pengadilan tiba-tiba ahli waris Yono Alimuddin tersebut memasang banner dan itu pihak kelurahan tidak diberi undangan dan tidak diberi pemberitahuan apapun," terang Melani.

Melani mengaku mengetahui adanya banner berwarna kuning di atas aset tanah milik Pemkab Malang tersebut sekitar dua pekan yang lalu. Lalu, pihaknya menyampaikan hal tersebut kepada Camat Singosari dan Disparbud Kabupaten Malang.

Di mana pada akhirnya, pihak Satpol PP Kabupaten Malang, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Dinas Pertanahan Kabupaten Malang dan Disparbud Kabupaten Malang melakukan pemasangan name board atau papan nama aset di atas tanah tersebut pada Kamis (6/6/2024). Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya penyelematan aset tanah milik Pemkab Malang.

Sementara itu, berdasarkan informasi dan bukti yang ia terima, bahwa tanah yang berada di sebelah barat situs Candi Singosari tersebut dulunya memang milik dari Yono Alimuddin. Namun, Pemkab Malang melalui Disparbud telah membeli tanah tersebut kepada Yono Alimuddin dan sudah tercatat di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang hingga muncul sertifikat.

"Disparbud itu membeli dari Yono Alimuddin dan sekarang Yono Alimuddin sudah almarhum. Makanya disarankan agar ahli waris melihat di BPN. Benar apa nggak suratnya (yang dimiliki ahli waris) dicatat di sana," pungkas Melani.


Topik

Peristiwa Malang aset pemkab candi singosari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri